Joko Widodo Presiden menegaskan tunjangan kinerja untuk Anggota TNI dan Polri tahun 2018 naik sekitar 70 persen dari sebelumnya.
Tunjangan kinerja itu rencananya akan diberikan kepada anggota TNI dan Polri pada bulan Juli 2018.
“Saya umumkan mengenai kenaikan tunjangan kinerja yang akan juga diberikan bulan Juli 2018. TNI dan Polri semuanya naik jadi 70 persen,” ucap Jokowi di sela acara buka puasa bersama keluarga TNI dan Polri, Selasa (5/6/2018), di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Presiden membantah anggapan ada kepentingan politik di balik pemberian kenaikan tunjangan buat seluruh anggota TNI dan Polri.
“Tidak ada urusan TNI Polri dengan politik. Mereka tidak boleh ke mana-mana, sudah jelas. Saya tekankan berkali-kali kepada Panglima, Kapolri semuanya selalu saya tekankan. Politik TNI dan Polri adalah poltik untuk negara. Negara itu siapa? Rakyat, pemerintah yang sah,” kata Presiden.
Sebelumnya, Jokowi juga sudah menandatangani Peraturan Presiden tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara/pegawai negeri, anggota TNI, Polri serta para pensiunannya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN Tahun 2018, pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara, Polri dan TNI dianggarkan Rp35,76 triliun atau meningkat 68,9 persen dari tahun 2017. (rid)