Transportasi online memang sangat membantu masyarakat yang memanfaatkan teknologi informasi di bidang angkutan. Oleh karena itu, angkutan online perlu ada aturan agar bisa berdampingan dengan angkutan umum yang ada sebelumnya.
Wachid Wahyudi Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur mengatakan, angkutan sewa khusus ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 108 Tahun 2017. Dalam aturan ini ada syarat-syarat yang harus dipatuhi perusahaan-perusahaan taksi sewa khusus ini.
“Menindaklanjuti Permen tersebut, Dishub Jatim membuka diri untuk melayani pemberian izin. Selain itu, Pemprov Jatim bersama jajaran terkait juga akan membantu 100 pengemudi yang mengurus SIM umum,” kata Wachid pada Radio Suara Surabaya, Kamis (4/1/2018).
Kata Wachid, untuk mengajukan izin angkutan tidak boleh atas nama pribadi. Sampai saat ini sudah ada 31 perusahaan yang mengajukan izin tapi baru sembilan perusahaan yang mendapat izin karena yang lain belum memenuhi syarat.
Alasan dilaunchingnya taksi sewa khusus ini, kata Wachid, karena hampir tiap minggu di Pemprov dilakukan rapat koordinasi yang intinya mencari jalan keluar. Angkutan online yang sekarang ini ada harus menyesuaikan dengan aturan baru di Permen tersebut.
“Kami membuka diri untuk menerima berbagai usulan dan kami akan lakukan koordinasi untuk menjaga kebersamaan ini. Kami undang pengelola angkutan massal dan angkutan online, hasilnya ad 4.445 unit. Jumlah kendaraan ini yang kita usulkan ke Dirjen Perhubungan Darat untuk diterbitkan Pergub dan ternyata yang mengantongi izin baru 113 kendaraan,” ujarnya.
Dengan masih banyaknya kendaraan yang belum mengantongi izin, katanya, Dishub memberikan batasan 6 bulan pada taksi online untuk segera mendaftar. Jika mereka tidak mendaftar maka kuotanya akan diberikan pada yang lain.
Dengan adanya Permen No 108 Tahun 2017 ini membuat konsumen jadi mengetahui adanya aturan kuota, aturan wilayah dan sebagainya. Masyarakat juga terlindungi karena taksi online yang terdaftar akan dipasangi stiker dan nama perusahaan dan wilayah operasional tersebut serta nama pengemudi. Stiker berwarna biru dan terdapat logo Dishub yang dipasang di kaca depan kanan.
“Perkembangan teknologi itu saya yakin untuk mempermudah urusan kita termasuk angkutan. Hanya sekarang kita berada di masyarakat transisi karena itu perlu adanya aturan-aturan dan ke depannya manfaat akan dirasakan masyarakat,” ujarnya. (dwi/ipg)