Sabtu, 23 November 2024

Tipu Ojek Online Modus Order Fiktif, Pedagang Olshop Surabaya Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Unit Resmob Polrestabes Surabaya menangkap aki-laki berinisial CA (34), seorang pedagang online shop, warga Lakarsantri, Surabaya, yang menipu korbannya dengan modus orderan fiktif. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Unit Resmob Polrestabes Surabaya menangkap seorang pedagang online shop (olshop) atas perkara penipuan terhadap sejumlah ojek online di Surabaya. Pelaku merupakan laki-laki berinisial CA (34) warga Lakarsantri, Surabaya, yang menipu korbannya dengan modus orderan fiktif.

Iptu Bima Sakti Kanit Resmob Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku menggunakan dua handphone untuk melancarkan aksinya. Satu handphone ia gunakan sebagai operator akun pedagang olshop dompet. Sedangkan handphone lainnya ia gunakan untuk menjalankan akun konsumen fiktif yang akan memesan barang dagangan.

Kemudian pelaku memesan barang dagangan itu melalui ojek online. Tentunya, seluruh barang yang seolah-olah dipesan oleh pelaku itu, dibayar cash terlebih dulu oleh tukang ojek (korban, red). Lalu, korban mengantarkan barang itu ke alamat yang dituju sesuai pesanan, tapi ternyata alamat itu fiktif.

“Seolah-olah ada konsumen yang memesan. Padahal ya tidak ada, itu ulah pelaku sendiri. Ketika korban mengambil barang, dia membayarnya. Dengan harapan kalau barang itu sudah sampai di lokasi tujuan, akan diganti oleh konsumennya. Tapi ternyata alamat yang diberikan juga fiktif. Sehingga, di sini tukang ojek yang dirugikan,” kata Bima, Kamis (22/11/2018).

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah tiga kali memainkan modus order fiktif seperti ini. Setiap aksinya, pelaku bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu. Adapun alasan pelaku melakukan itu, karena banyak barang dagangannya yang tidak laku.

Untuk mencegah hal serupa, Bima mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan ojek online agar melakukan beberapa antisipasi. Sementara pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

“Sudah ada tiga korban, salah satunya sudah melapor ke kami. Ini modus baru, ternyata bukan hanya orderan fiktif yang dilakukan ojek. Tapi juga bisa dari konsumen. Kemungkinan seperti ini bisa saja terulang. Oleh karena itu, kami sudah bekerja sama dengan pihak instansi ojek ini untuk melakukan beberapa antisipasi,” katanya. (ang/tin/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs