Sabtu, 23 November 2024

Timpora Wilayah Surabaya Amankan 27 Orang Asing Pelanggar Imigrasi Selama 2018

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Rapat Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Surabaya di Hotel Bumi, Rabu (23/5/2018). Foto: Denza suarasurabaya.net

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Surabaya telah mengamankan dan menindak 27 orang asing yang melanggar keimigrasian selama 2018 ini.

Data Kanim Kelas I Khusus Surabaya, 27 Warga Negara Asing itu, lima diantaranya dilakukan tindakan Pro Justitia di pengadilan dan 22 diantaranya dideportasi.

M. Tamin Satiawan Kepala Kanim Kelas I Surabaya mengatakan, penanganan orang asing itu adalah hasil kerja Timpora secara terpadu dengan frekuensi 5 kali setiap minggu.

Ada beberapa Timpora berdasarkan daerah di wilayah Kanim Kelas I Surabaya. Diantaranya, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto yang dibentuk sejak 2016 lalu.

Menyusul kemudian 64 Timpora kecamatan yang melibatkan Imigrasi, Kecamatan, Koramil, Polsek, dan Kesbangpol yang telah dibentuk sepanjang 2017 silam.

“Tantangan sekarang, maraknya TKA ilegal, narkoba, human trafficking, penyelundupan manusia, masuknya paham tidak sesuai Ideologi negara dan terorisme,” katanya dalam Rapat Penguatan Timpora Surabaya, di Hotel Bumi, Rabu (23/5/2018).

Sebab itulah, kata Tamin, seiring berjalannya waktu, semua kegiatan Timpora harus dievaluasi. Terutama demi penguatan fungsi pengawasan keimigrasian.

Di Rapat Penguatan Timpora Surabaya, evaluasi kinerja Timpora Surabaya, selain prestasi dan capaian-capaian kerjanya, akan dibahas.

Turut hadir sebagai narasumber di acara ini, Eddy Christijanto Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya.

Perlu diketahui, pembentukan Timpora Surabaya ini sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang asing.

Timpora yang dibentuk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Penegak Hukum, Pengamanan Negara, serta Instansi Vertikal lainnya untuk melakukan pengawasan terpadu terhadap orang asing.(den/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs