Senin, 24 Februari 2025

Tilang CCTV Diuji Coba On The Spot, Petugas Kerja Ekstra Pelototi Kendaraan Pelanggar

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Salah satu pelanggar yang terjaring saat uji coba tilang by CCTV bagi pelanggar yang melintas di TL Jl Kertajaya-Darmawangsa, Surabaya, Kamis (26/7/2018). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Dishub Kota Surabaya bersama Satlantas Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya menggelar uji coba tilang by CCTV bagi pelanggar yang melintas di traffic light (TL) Jl Kertajaya-Darmawangsa, Surabaya, Kamis (26/7/2018).

Tilang by CCTV ini teknisnya sedikit berbeda dengan pada saat awal-awal uji coba dulu. Tapi, operasi dilakukan on the spot atau di lapangan. Teknisnya, para petugas membawa alat seperti laptop yang terkoneksi dengan SITS untuk melihat hasil rekaman kendaraan yang melanggar di traffic light, seperti menerobos stop line, menerobos traffic light, dan marka.

Setelah itu, petugas melakukan print out foto tersebut dari empat sisi. Setelah itu, petugas yang berjaga di jalan mencari kendaraan pelanggar sesuai bukti foto tersebut.

Dari pengamatan suarasurabaya.net, pola ini tampak kurang efektif karena banyak kendaraan yang terekam melanggar mudah saja lolos. Kesulitan petugas adalah mencari satu persatu kendaraan yang melintas di jarak 200 meter dari titik pelanggaran atau traffic light.

Hasilnya, beberapa mobil yang terekam melanggar tidak berhasil dihentikan karena kendaraan crowded. Uji coba mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB petugas telah menilang empat kendaraan bermotor.

Irvan Wahyudrajad Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengatakan, uji coba ini bagian dari keputusan hasil rapat dengan Satlantas Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Karena mekanisme tilang dengan mengirimkan bukti foto pelanggaran ke rumah-rumah dulu belum efektif, maka sekarang dicoba dilakukan on the spot,” katanya di lokasi.

Menurut Irvan, tindakan tilang bagi pelanggar ini sebenarnya seperti operasi penindakan tilang seperti biasanya. Hanya saja ini menggunakan bukti elektronik atau hasil foto pelanggaran yang terekam CCTV.

“Jadi para pelanggar tidak bisa mengelak lagi, karena ada bukti foto. Setelah ditilang, foto itu diberikan kepada pelanggar,” katanya. (bid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Senin, 24 Februari 2025
25o
Kurs