Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membongkar kasus pelecehan seksual terhadap anak. Kali ini, aksi bejat itu dilakukan oleh Hery Dri Handoko (52) warga Banyu Urip Surabaya, yang bekerja sebagai sopir travel.
Pelaku tega mencabuli 8 anak berusia 7-9 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri. AKP Ruth Yeni Kanit PPA Polrestabes Surabaya mengatakan pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2015 hingga Mei 2018. Modusnya, pelaku merayu para korban dengan mainan dan mengajaknya masuk ke dalam rumahnya.
Setelah terperangkap, pelaku mengajak korban menonton film dengan memangkunya. Saat itulah, pelaku melancarkan aksi bejatnya dan melakukan pelecehan terhadap korban. Aksi itu dilakukan saat kondisi rumah pelaku sepi, dan istrinya sedang tidak ada di rumah.
“Bejatnya, perbuatan ini dia lakukan sejak tahun 2015. Hingga membuat anak-anak yang menjadi korban itu takut dan trauma,” kata Ruth, Kamis (16/8/2018).
Kasus itu terungkap, kata dia, saat anak-anak yang menjadi korban itu saling bercerita dan terdengar oleh orang tuanya. Tidak menerima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Pasca kejadian itu, Ruth mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan pendampingan psikologis terhadap para korban. Polisi juga akan bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Kota Surabaya untuk memulihkan rasa trauma dari delapan korban itu.
“Melihat kondisi delapan anak ini yang trauma atas perbuatan pelaku, kami akan melakukan pendampingan psikologis dan berkoordinasi dengan pihak DP5A Surabaya,” kata dia. (ang/rst)