Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menangkap satu pelaku pembunuhan di Apartemen Educity, Mulyorejo, Surabaya, dengan korban Agung Pribadi (40) warga Jakarta. Tersangka berinsial SPD, yang berperan mengajak korban untuk datang ke Surabaya.
Bahkan pelaku juga terlibat dalam pembunuhan korban, dengan cara memegang kaki korban pada saat tersangka lainnya memukul kepala korban. AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan dari lima tersangka pembunuhan, tiga diantaranya sudah tertangkap. Sementara dua pelaku lainnya, termasuk pelaku utama masih dalam pengejaran.
Sudamiran juga memberikan peringatan keras kepada pelaku utama dan tersangka lainnya, untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, lanjutnya, polisi tidak segan untuk melakukan tindakan tegas.
“Dari lima tersangka sampai saat ini sudah tiga tersangka yang berhasil kita tangkap dan punya peran masing-masing. Masih ada dua tersangka yang belum tertangkap, termasuk otak dari pembunuhan ini. Pada kesempatan ini, saya infokan untuk tersangka agar menyerahkan diri. Apabila tidak, saya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas. Apalagi kalau sampai mengancam jiwa petugas dan masyarakat,” kata Sudamiran, Selasa (12/6/2018).
Sudamiran mengungkapkan pelaku utama pembunuhan berinsial HR, merupakan residivis tahun 2004 di Pacitan, dengan kasus pencurian kekerasan dan pernah menembak seorang polisi yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Yang bersangkutan ini adalah residivis yang sebenarnya baru keluar bersyarat,” tambahnya.
Selain HR, polisi juga mengincar EV, seorang perempuan yang juga terlibat sebagai penyedia fasilitas tersangka dalam melancarkan aksinya. Mulai dari tempat, transportasi dan fasilitas lainnya.
Sudamiran mengatakan motif pembunuhan ini karena hutang transaksi narkoba. HR yang merupakan pelaku utama, mengundang korban untuk datang ke Surabaya dengan alasan akan membayar hutang sebesar Rp211 juta. Setelah sampai di Surabaya, korban diajak ke sebuah apartemen dan dihabisi oleh 5 orang pelaku.
“Motifnya seperti kemarin, karena bisnis dan sabu-sabu. Korban adalah penjual dan pelakunya adalah pembeli yang utang dan merugikan korban hingga Rp211 juta,” pungkasnya. (ang/iss/ipg)