Kamis, 28 November 2024

Tiga Jaksa Ditunjuk Tangani Perkara Jennifer Dunn

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Jennifer Dunn (baju tahanan oranye). Foto: Farid /Dok.suarasurabaya.net

Tony Spontana Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka artis Jennifer Dunn.

Surat perintah bertanggal 17 Januari 2018 itu juga mencakup tersangka Ferly Feisal Salim, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ada tiga jaksa peneliti yang ditunjuk untuk memantau perkembangan penyidikan kasus itu,” kata Nirwan Nawawi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jakarta, Kamis (18/1/2018) seperti dilansir Antara.

Ketiga jaksa peneliti yang ditunjuk untuk menangani perkara itu meliputi Nova Puspitasari, Ajie Prasetya dan Sigit Suharyanto.

Nirwan menambahkan penerbitan Surat Perintah tersebut merupakan tindak lanjut dari penerimaan SPDP No.: B/699/XII/2017/Dit.Resnarkoba tanggal 31 Desember 2017 atas nama tersangka Jennifer Dunn dan tersangka Ferly Feisal Salim oleh Kejaksaan Tinggi pada 9 Januari 2018.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti perkara ini antara lain berupa satu kotak bekas rokok berisi narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu seberat 0,6 gram dan satu alat sedotan pipet plastik. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 28 November 2024
31o
Kurs