Dokter Bimanesh Sutarjo tersangka kasus menghalangi atau merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, mengajukan tiga orang dokter sebagai saksi yang meringankan.
Pengajuan saksi meringankan memang hak seorang tersangka yang diatur dalam Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidik KPK lalu mengagendakan pemeriksaan tiga saksi yang diajukan Dokter Bimanesh, hari ini. Tapi, ketiga orang itu menolak diperiksa.
“Tiga orang saksi menolak permintaan tersangka BST untuk diperiksa sebagai saksi meringankan. Karena, para dokter ingin menjaga independensi mereka sebagai bagian dari tim IDI yang melakukan pemeriksaan etik terhadap BST,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Rabu (17/1/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Febri menambahkan, penolakan itu sudah diinformasikan kepada penyidik, dan KPK menghargai sikap ketiga orang dokter itu.
Seperti diketahui, Rabu (10/1/2018), KPK mengumumkan penetapan status Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau, untuk rawat inap dengan data medis yang diduga hasil manipulasi.
Skenario rawat inap itu dijalankan, Kamis (16/11/2017), supaya Setnov yang waktu itu sudah berstatus tersangka, punya alasan kuat menghindari panggilan dan pemeriksaan Penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/bid)