Keinginan seorang pria asal Tuban untuk mendapatkan pengakuan status jenis kelaminnya yang baru, harus tertunda. Permohonan identitas ganti kelamin yang sempat diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu, ternyata dicabut.
Sigit Sutriono Humas PN Surabaya mengatakan, pencabutan terhadap perkara itu disebabkan karena surat keterangan rumah sakit yang diberikan pemohon berbahasa Thailand. Dengan demikian, PN Surabaya tidak bisa memproses surat tersebut. Karena PN Surabaya bukan pengadilan internasional.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki dan mengubah surat tersebut ke dalam Bahasa Indonesia. Hingga batas yang ditentukan, pemohon tidak bisa memenuhi syarat tersebut.
“Dari informasi hakim yang menangani kasus ini, perkara dicabut pada tanggal 13 November kemarin. Masalahnya, surat keterangan rumah sakit yang diberikan itu berbahasa asing (Thailand, red). Karena Pengadilan Negeri Surabaya bukan pengadilan internasional, maka bukti-bukti harus berbahasa Indonesia. Itupun harus terjemah tersumpah oleh Gubernur,” kata Sigit, Senin (26/11/2018).
Meski permohonan telah dicabut, kata Sigit, sidang yang diagendakan pada Selasa besok (27/11/2018) tetap berlangsung. Dengan agenda, hakim akan membacakan putusan tentang pencabutan perkara di dalam sidang tersebut.
“Untuk putusan ini tetap akan digelar. Tapi putusan tentang pencabutan perkara. Besok akan dibacakan,” kata dia. (ang/dim/ipg)