Joko Widodo Presiden menegaskan, terorisme adalah kejahatan luar biasa yang dihadapi oleh negara-negara di dunia. Untuk memerangi kejahatan tersebut, harus dengan cara-cara yang luar biasa.
Pernyataan presiden tersebut disampaikan dalam rapat terbatas tentang pencegahan dan penanggulangan terorisme. Ratas ini berlangsung di Kantor Presiden, Istana Negara Jakarta, Selasa (22/5/2018).
“Kita tahu bahwa hampir semua negara menghadapi ancaman terorisme. Tidak terbatas di negara-negara yang sedang dilanda konflik, tapi juga terjadi di -negara maju seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa,” kata Jokowi.
Selama ini perhatian kita kepada terorisme disebut lebih banyak pada pendekatan hard power. Yakni dengan melakukan penegakan hukum yang tegas, keras. Memburu jaringannya sampai ke akarnya. Namun oleh presiden cara ini dirasa belum cukup,
“Pendekatan soft power jelas sangat diperlukan, tetapi itu belum cukup. Sudah saatnya kita juga menyeimbangkan dengan pendekatan hard power,” ujarnya.
Selain memperkuat program deradikalisasi bagi para narapidana teroris sebagai pendekatan soft power yang telah dilakukan pemerintah, Presiden menginstruksikan jajaran terkait agar langkah-langkah serupa juga diupayakan untuk membentengi masyarakat dari ideologi terorisme yang penuh dengan kekerasan.
Presiden minta pendekatan soft power yang kita lakukan bukan hanya dengan memperkuat program deradikalisasi kepada mantan napi teroris, tetapi juga membersihkan lembaga-lembaga mulai dari TK, SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi, dan ruang-ruang publik dari ajaran-ajaran ideologi terorisme.
Langkah preventif menjadi penting ketika kita melihat pada serangan teror bom bunuh diri di Surabaya dan Sidoarjo minggu lalu mulai melibatkan keluarga, perempuan, dan anak-anak di bawah umur. Hal tersebut, menurut Presiden, cukup memberikan peringatan bagi kita bersama.
“Ini menjadi peringatan kepada kita, menjadi wakeup call, betapa keluarga telah menjadi target indoktrinasi ideologi terorisme,” tuturnya.
Maka itu, Kepala Negara berpesan agar pendekatan hard power yang selama ini telah berjalan lebih dipadukan dan diperkuat dengan pendekatan soft power dengan turut menyasar pada langkah pencegahan berkembangnya ideologi terorisme di lapisan masyarakat yang lebih luas.
Presiden mengingatkan ideologi terorisme telah masuk kepada keluarga kita, sekolah-sekolah kita, untuk itu saya minta pendekatan hard power dengan soft power dipadukan, diseimbangkan, dan saling menguatkan sehingga aksi pencegahan dan penanggulangan terorisme ini bisa berjalan jauh lebih efektif,”
Secara terpisah, Wiranto Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, terorisme bukan hanya musuh TNI dan polisi saja tetapi musuh bersama karena korbannya rakyat sehingga harus ada sinkronisasi komponen bangsa.
“Kita lihat teroris hidup di kalangan masyarakat, sumbernya masyarakat, kalau kita lihat kondisi seperti itu tentu yang dihadapi kita bersama terorisme musuh bersama,” ujar Wiranto.
Sementara itu Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebutkan bahwa dari kepolisian sendiri dia berharap revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat segera dilaksanakan.
“Dengan Undang-Undang baru bisa komprehensif dengan melibatkan banyak pihak tapi tetap menghargai nilai-nilai demokrasi dan HAM. Jadi penanganan pencegahan yang melibatkan banyak pihak,” tutur Tito.
Menurut Tito, aksi terorisme adalah puncak gunung es. Sementara akar gunung es meliputi permasalahan komprehensif ekonomi, ideologi, keadilan, dan ketidakpuasan.
“Ini yang perlu ditangani, ada prosesnya untuk menuju aksi terorsime. Di Surabaya prosesnya cukup panjang. Dengan rapat tadi Presiden beri arahan baik hard power penegakan hukum, melibatkan stakeholder terkait BIN, TNI, BNPT, dan langkah-langkah komprehensif pencegahan dan pascaperistiwa terutama untuk ubah mindset ideologi terorisme,” lanjutnya.
Tito mengatakan Polri juga mengajukan agar dibangun rutan dengan penjagaan maksimum. Ada masa penangkapan, penyidikan, penuntutan, persidangan di mana tersangka atau terdakwa ditempatkan di tempat khusus yang tidak sama dengan rutan Salemba dan Cipinang.(jos/iss/ipg)