Jumat, 22 November 2024

Tertangkap Tangan, Guru SD Menjual Janin Kijang

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Barang bukti janin kijang yang diamankan dari tersangka. Foto: Istimewa

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menangkap tangan seorang Guru SD di Blitar yang terbukti menjual janin kijang secara online.

Guru PNS di Jegu, Blitar, yang berinisial AR (31) ditangkap beserta barang bukti yang diduga janin kijang, yang dilindungi dalam undang-undang konservasi sumber daya alam hayati, Minggu (1/7/2018) lalu.

Perlu diketahui, oleh sebagian orang, janin kijang digunakan untuk praktik-praktik mistik dan dipercaya bisa menjadi azimat yang ampuh. Beberapa situs jual beli online memang memuat iklan penjualan janin kijang ini.

Nandang Prihadi Kepala BBKSDA Jatim mengatakan, operasi penangkapan oleh tim gabungan BBKSDA Jatim bersama Polres Blitar dan Profauna itu sudah terencana.

“Sebelum penyergapan, tim kami melakukan pemantauan dan under cover buy (menyamar jadi pembeli),” ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/7/2018).

Tim gabungan sempat menyamar menjadi calon pembeli dan sudah berkomunikasi dengan pelaku melalui situs jual beli online. Sempat terjadi kesepakatan cash on delivery (COD) dengan pelaku.

Setelah bisa dipastikan bahwa pelaku membawa janin kijang dalam kesepakatan COD itu, tim gabungan segera menuju ke lokasi untuk melakukan penyergapan.

“Dari penangkapan itu kami juga mengamankan dua ekor yang diduga janin kijang, sebilah senjata tajam, dan sepeda motor yang dipakai pelaku,” ujar Nandang.

Tim gabungan juga menggeledah rumah pelaku dan mendapati seekor yang diduga janin kijang dan bekas bungkus paket ekspedisi yang beralamat dari Madura.

AR kini mendekam di Polres Blitar untuk menjalani proses hukum, sedangkan tiga ekor diduga janin kijang yang ditemukan dibawa ke bagian Zoologi Universitas Brawijaya untuk diperiksa.

Akibat perbuatannya, AR diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dia terancam kurungan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000 sesuai pasal 40 ayat (2) undang-undang yang sama.(den/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs