Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang yang melibatkan Bupati Malang dan pihak swasta.
Hari ini, Senin (26/11/2018), Penyidik KPK kembali memeriksa Ali Murtopo pihak swasta tersangka pemberi suap, sebagai saksi penyidikan Rendra Kresna Bupati Malang non aktif.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik masih perlu memperdalam informasi terkait dugaan praktik suap dalam proyek penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan di Pemkab Malang.
Seperti diketahui, Kamis (11/10/2018), Pimpinan KPK mengumumkan status Rendra Kresna Bupati Malang sebagai tersangka dua kasus dugaan korupsi.
Pertama, Rendra disangka menerima suap Rp3,4 miliar dari Ali Murtopo pihak swasta, terkait proyek penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang, tahun anggaran 2011.
Kasus kedua, Bupati Malang dua periode belakangan itu disangka menerima gratifikasi bersama Eryk Armando Talla pihak swasta sebanyak Rp3,5 miliar, dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Malang.
Uang hasil suap dan gratifikasi itu diduga digunakan untuk membayar utang dana kampanye yang sudah dipakai Tim Pemenangan Rendra Kresna pada Pilkada 2015. (rid/tin)