RM (39) tersangka penembakan mobil pejabat Pemkot Surabaya memberikan pernyataan di hadapan sejumlah awak media. Tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya dan mengaku khilaf serta siap bertanggung jawab.
“Saya atas nama Royce Muljanto, ingin memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga bapak Eri, beserta keluarga, dan semoga beliau masih membuka pintu maaf bagi saya. Karena perbuatan saya, telah membuat resah. Saya mengaku khilaf. Apapun kerugian yang ditimbulkan, sepenuhnya jadi tanggung jawab saya, sampai nanti mobil itu kondisinya kembali seperti awal dan sampai pak Eri merasa puas dan nyaman. Sehingga, mobil itu bisa dioperasikan seperti semula,” jelas tersangka, Sabtu (17/3/2018).
Terkait senjata api atau senapan laras panjang dengan peluru kaliber 4,5 mm, yang ditemukan oleh polisi, kata Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya, tersangka tetap dijerat UU Darurat. Polisi tidak mempermasalahkan senapan, karena termasuk senjata yang tidak harus memiliki izin.
“Tetapi dalam hal ini, yang diperkarakan adalah senjata itu dapat membahayakan keselamatan orang lain, dan tidak tepat peruntukkannya,” tambahnya.
Dengan begitu, tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 335 ayat 1 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 406 tentang Pengerusakan dengan ancaman kekerasan dan Pasal 1, Ayat 1, Undang-undang (UU) Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api. (ang/bid)