
RM (39) tersangka penembakan sebuah mobil pribadi milik Eri Cahyadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, dijerat pasal berlapis.
AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan selain dijerat Pasal 335 dan Pasal 406, tim penyidik menambahkan jeratan pasal kepada RM, yaitu Pasal 1, Ayat 1, Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang Senjata Api.
“Iya benar, setelah proses pengembangan, kami menambahkan pasal lagi kepada tersangka, tentang senjata api,” kata Sudamiran kepada suarasurabaya.net, Jumat (16/3/2018).
Dengan demikian, lanjut Sudamiran, penambahan pasal UU Darurat itu, tersangka terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati.
Sebelumnya, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan pada Kamis malam (15/3/2018), setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi dan menyita beberapa barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 335 ayat 1 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 406 tentang Pengerusakan dengan ancaman kekerasan.
“Penetapan tersangka dan penerapan pasal itu, setelah kita melakukan penyidikan dengan di dampingi pengawas internal maupun eksternal,” tambahnya.
Terkait motif yang dilakukan tersangka, kata Sudamiran, dugaan sementara lantaran sakit hati atas pembongkaran pagar bengkel milik tersangka.
“Untuk lebih lanjutnya, besok akan disampaikan sama Kapolrestabes. Kalau aksinya dilakukan sendiri atau ada orang lain, sampai saat ini, kami masih lakukan pendalaman,” jelasnya.(ang/iss/ipg)