Jumat, 22 November 2024

Tersangka Pemerkosaan Modus Tawaran Model Ditangkap, Pelajar Jadi Sasaran Utama

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan bermodus tawaran menjadi model. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus pemerkosaan bermodus tawaran menjadi model. Pelaku berinisial AFW (20) warga Surabaya, dan ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Lumajang, Senin (10/9/2018) dini hari.

AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, tersangka selama ini mengaku menjadi seorang fotografer dan mengincar korbannya melalui media sosial instagram. Sasaran utamanya adalah pelajar yang masih berusia di bawah 17 tahun.

Setelah berhasil mendapatkan incarannya, lanjut dia, tersangka akan mengirimkan pesan (direct message) dan menawarkan job untuk menjadi model pemotretan di Hotel Majapahit Surabaya. Gaji yang ditawarkan pun cukup menggiurkan, dengan upah sebesar Rp1 juta per jam.

“Tersangka memanfaatkan instagramnya untuk mencari korban. Modusnya, dia mengirimkan pesan dan memberikan tawaran untuk menjadi model pemotretan di depan Hotel Majapahit Surabaya. Dia juga menawarkan gaji sebesar Rp1 juta per satu jamnya. Sasarannya, adalah para pelajar dibawah 17 tahun, karena dinilai lebih polos dan mudah di akal akali,” kata Agus, Senin (10/9/2018).

Ketika korban sudah masuk ke dalam perangkapnya, tersangka akan mencoba menemui korban dengan menggunakan mobil. Bahkan dia rela menjemput korban di rumahnya dan membawanya ke kawasan Kenjeran. Tepat di tempat yang sepi, tersangka melancarkan aksinya dengan mengeluarkan senjata tajam.

Tersangka mengancam korban dan menyetubuhinya hinga berkali-kali di dalam mobil. Selain itu, dia juga merampas beberapa barang milik korban dan menelantarkannya di kawasan Jagir Wonokromo. Sampai saat ini, tercatat sudah ada dua perempuan yang telah menjadi korban dan semuanya masih di bawah umur.

“Dia menyetubuhi korban di dalam mobil sampai empat kali. Lalu merampas baranya seperti HP lalu menurunkannya di kawasan Jagir. Setelah itu korban melaporkan ke kami. Dari hasil visum, benar korban mengalami pelecehan seksual dan korbannya ini masih di bawah umur. Ada dua, usia 17 tahun dan 15 tahun,” kata dia.

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksi bejatnya itu karena untuk memenuhi kepuasan. Bahkan dari hasil penyelidikan, polisi menemukan beberapa video porno di dalam handphone nya. Tersangka juga terbukti bukan seorang fotografer, melainkan bekerja sebagai sopir.

“Dari hasil pemeriksaan, dia ini bukan fotografer. Tapi tidak jelas pekerjaannya. Kadang sopir, kadang menganggur. Banyak video porno juga yang kami temukan di Hp nya,” tuturnya.

Sebagai tindaklanjut, kata dia, polisi akan terus memeriksa handphone tersangka untuk mencari tahu adanya korban lainnya. Dia juga mengimbau agar masyarakat terutama para pelajar, untuk tidak mudah percaya dan tergiur dengan tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Apalagi, begitu cepat mempercayai orang yang sebelumnya tidak dikenal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81, 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dengan pidana ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan 9 tahun penjara. (ang/iss/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs