LA (22) perempuan warga Bulak Rukem Surabaya adalah satu dari perempuan lainnya yang terlibat dalam kasus perdagangan anak melalui Instagram. Ibu rumah tangga ini, tega menjual bayi laki-lakinya yang masih berusia 11 bulan kepada AP (29) pemilik akun jual beli bayi.
AKP Agung Widoyoko Kanit Jatanras Polrestabes mengatakan, sejak usia 4 bulan bayi tersebut diasuh oleh saudara LA, yang tak lain adalah tantenya sendiri. Hingga usianya menginjak 11 bulan, LA mendatangi rumah tantenya untuk mengambil bayinya, pada tanggal 2 September 2018.
Kepada tantenya, LA beralasan mengambil bayinya untuk mengajaknya rekreasi bersama keluarganya. Tanpa menaruh curiga, bayi tersebut langsung diberikan kepada LA. Namun, keesokan harinya, rupanya LA menemui seseorang yang tak lain adalah AP pelaku utama dari perdagangan anak. Kepada AP, LA menyerahkan bayinya untuk dijual kepada NS seorang adopter yang berada di Bali.
“Bayi ini sebelumnya dirawat sama tantenya, dari umur 4 bulan sampai 11 bulan. Terus diambil sama ibunya. Alasannya mau diajak jalan-jalan. Tapi si ibu ini ternyata sudah janjian sama pelaku AP untuk dijual. Karena adopternya sudah ada yaitu di Bali. Mereka ketemuan di Bungurasih untuk menyerahkan,” kata Agung, Selasa (9/10/2018).
Tidak beraksi seorang diri, kata dia, ternyata AP dibantu oleh KS seorang bidan nonaktif. Dia adalah perantara, yang membantunya untuk mencarikan para adopter. Setelah bayi diantarkan ke Bali, NS adopter atau pembeli bayi mentransfer uang sebesar Rp22 juta ke rekening AP. Kemudian, uang tersebut diberikan kepada ibu bayi sebesar Rp15 juta dan KS bidan nonaktif sebesar Rp5 juta.
Saat ditanya polisi, LA mengaku bayi tersebut dijual bukan karena hasil dari hubungan di luar nikah. Melainkan, kondisi LA yang membutuhkan uang karena terlilit hutang dan terlibat dalam arisan online. Diakuinya, bayi yang dijual itu merupakan anak ketiganya dari pernikahan siri dengan suaminya. Namun, tanpa sepengetahuan dari suami maupun keluarganya, LA tega menjual anak kandungnya sendiri.
“Bukan dari hasil hubungan gelap. Tapi pernikahan siri. Dia jual dengan alasan ekonomi. Katanya sih dia ada utang dan ikut arisan online. Suami tidak kami tetapkan sebagai tersangka. Karena dia tidak tahu soal ini. Begitu juga keluarganya. Tapi kami sudah menghubungi pihak keluarganya, kalau ternyata dia menjual bayinya,” jelasnya.
Agung mengakui, modus perdagangan anak melalui Instagram ini pertama kalinya di Surabaya. Umumnya, kasus perdagangan ditengarai dengan modus penculikan. Namun, pada kasus ini, pelaku berkedok sebagai lembaga konsultasi hati.
“Untuk menghilangkan pidananya, pelaku membuat sebuah surat pernyataan penyerahan bayi. Ada materainya juga. Tapi sama saja, ada transaksi di sana dan ini ilegal,” kata dia. (ang/iss/ipg)