Jumat, 22 November 2024

Terkendala Sinkronisasi Data, Warga Papringan Bojonegoro Belum Dapatkan Ganti Rugi

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Proyek pembangunan Waduk Gongseng di Kecamatan Temayang, Bojonegoro. Foto: Antara

Gunadi Kepala Desa Papringan, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Jawa Timur, mengatakan warga di desanya yang tanahnya dibebaskan untuk lokasi Waduk Gongseng belum miliki pilihan lokasi tanah untuk pindah rumah.

“Warga belum menentukan lokasi tanah untuk pindah rumah, sebab belum menerima uang ganti rugi,” kata dia di Bojonegoro, Jumat (7/9/2018).

Pihak desa, lanjut dia, juga belum tahu waktu pemberian ganti rugi tanah milik warga di desanya yang akan dibebaskan untuk lokasi Waduk Gongseng.

“Kami belum tahu jadwal Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSB) di Solo, Jawa Tengah, memberikan ganti rugi uang,” ucapnya dilansir Antara.

Namun, menurut dia, banyak warga yang sudah memperoleh tawaran tanah baik di desa setempat maupun di luar desa yang bisa dibeli.

“Tawaran tanah ya banyak tapi karena tidak ada uang ya warga belum bisa berbuat banyak,” ujarnya.

Sesuai data di BBWSB menyebutkan, tanah yang akan dibebaskan di Desa Papringan, Kecamatan Temayang, sebanyak 334 bidang dengan luas 54,2354 hektare senilai Rp87 miliar.

Tanah itu yang sudah dilakukan verifikasi dokumen administrasi sebanyak 60 bidang dengan luas 6,7351 hektare senilai Rp9.5 miliar.

Hanya saja, menurut Doddi Sigit Wijaya Kasi Pemanfaatan Air Baku Irigasi Dinas PU Sumber Daya Air Bojonegoro, pembayaran ganti rugi belum bisa dilaksanakan karena dari 60 bidang tanah masih ada tujuh bidang tanah yang bermasalah.

Masalahnya, lanjut dia, ada di ketidaksesuaikan nama dalam kartu tanda penduduk (KTP) yang diajukan dengan KTP yang dalam proses verifikasi, karena KTP baru.

Selain itu, juga beda luas tanah dalam pengajuan dengan sertifikat tanah, nomor induk kependudukan (NIK) berbeda yang ada di kartu keluarga (KK) dan KTP.

“Saat ini masih proses verifikasi ulang. Memang kalau sudah lengkap kemungkinan pertengahan September ganti rugi sudah dibayarkan,” ucapnya.

Waduk Gonseng merupakan bendungan timbunan batu zona inti tegak dengan daya tampung 22,43 juta meter kubik. Waduk yang memiliki luas genangan 433,19 hektare itu mampu mengairi areal pertanian seluas 6.191 hektare.

Selain itu, Waduk Gonseng juga berfungsi sebagai pengendali banjir sebesar 2 juta meter kubik dan penyedia air baku sekitar 300 liter/detik.(ant/tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs