Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik perusahaan Blackgold Natural Resources Limited terdakwa dalam perkara korupsi Proyek PLTU Riau-1, hari ini, Kamis (13/12/2018), akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Agenda sidang lanjutan adalah pembacaan amar putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim menghukum Kotjo yang berprofesi pengusaha swasta, empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti memberi suap Rp4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, dan 1,5 juta Dollar AS untuk Idrus Marham bekas Sekjen Partai Golkar.
Uang suap itu diberikan supaya Eni dan Idrus mengupayakan perusahaan milik Kotjo bisa ikut mengerjakan proyek Independent Power Produce PLTU mulut tambang Riau-1, bersama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI), dan China Huadian Engineering Company Limited.
Dalam nota pembelaannya, Johannes Kotjo mengakui pernah memberikan sejumlah uang untuk dua orang mantan pengurus Partai Golkar tersebut.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Yanto, dia mengatakan siap menerima vonis yang nanti diputuskan, dan tidak punya rencana untuk mengajukan banding.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, terungkap sesudah KPK melakukan penyelidikan mulai Juni 2018, dan menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (13/7/2018), di Jakarta.
Sesudah memeriksa bukti-bukti dan gelar perkara, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka penerima suap, serta Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap.
Dari pengembangan penyidikan, Jumat (24/8/2018), KPK mengumumkan status hukum Idrus Marham politisi Partai Golkar sebagai tersangka ketiga.
Idrus diduga mendapat jatah 1,5 juta Dollar AS, atas perannya membantu Blackgold Natural Resources Limited menjadi salah satu perusahaan penggarap proyek nasional dengan total anggaran sekitar Rp12,5 triliun. (rid/dim)