Fredrich Yunadi, terdakwa kasus merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, menilai keterangan saksi yang hari ini dihadirkan Jaksa KPK banyak yang tidak sesuai fakta.
Pernyataan itu disampaikan Fredrich usai mendengarkan kesaksian Dokter Alia Plt Manajer Pelayanan Medis RS Medika Permata Hijau pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Fredrich mengatakan, Setya Novanto langsung masuk ruang rawat inap VIP sesudah koordinasi dengan Dokter Bimanesh Sutarjo, karena di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tidak ada dokter jaga.
Mantan pengacara Setya Novanto itu menuduh dokter jaga IGD menolak menangani Novanto yang katanya mengalami kecelakaan, pada 16 November 2017 malam.
Menurut Fredrich, Dokter Bimanesh yang berpredikat spesialis penyakit dalam berhak langsung memasukkan Setnov ke ruang rawat inap tanpa lewat pemeriksaan fisik di IGD.
“Saya kenal Dokter Bimanesh, makanya saya minta dia untuk merawat (Setya Novanto). Kenapa saya harus minta dokter yang masih yunior (muda) dan pangkatnya masih kroco (rendah) kalau saya kenal pimpinannya. Setiap dokter kan berhak merawat pasien,” ucap Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Sementara itu, dalam kesaksiannya, Dokter Alia menjelaskan prosedur yang harus dilalui pasien sebelum rawat inap adalah pemeriksaan di IGD atau Poliklinik.
Pada kesempatan itu, Dokter Alia mengungkapkan, sebelumnya sudah ada permintaan dari Dokter Bimanesh untuk merawat Setya Novanto dengan diagnosa hipertensi berat dan gangguan jantung.
Bahkan, Fredrich Yunadi, kata Dokter Alia, sempat mengecek kamar VIP, sore hari sebelum Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan mobil, di jalanan dekat RS Medika Permata Hijau.
Sebetulnya, sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi. Tapi, majelis hakim menunda pemeriksaan Dokter Michael Chia Cahaya yang pada waktu kejadian perkara, bertugas sebagai dokter jaga IGD.
Rencananya, sidang lanjutan akan kembali digelar hari Kamis (22/3/2018). Sebelum sidang diakhiri, pihak terdakwa meminta jadwal sidang ditambah menjadi tiga kali dalam seminggu. Atas permintaan itu, majelis hakim yang dipimpin Saifuddin Zuhri belum bisa memutuskan.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan Fredrich Yunadi jadi tersangka karena diduga bekerja sama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11/2017).
Dua orang tersebut diduga memanipulasi data medis Novanto yang waktu itu sudah berstatus tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.(rid/den)