PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat, hingga September 2018 terjadi 37 kecelakaan di perlintasan KA wilayah setempat. Salah satunya kecelakaan pekan lalu atau Minggu (21/10/2018) yang menewaskan satu keluarga di perlintasan Pagesangan, Surabaya.
Gatut Sutiyatmoko Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya di Surabaya, Kamis (25/10/2018) berharap peristiwa itu tidak terulang lagi, dan mengimbau agar pengemudi menaati peraturan lalu lintas yang berlaku, khususnya saat berada di perlintasan KA.
“Kami sangat prihatin dan turut bela sungkawa atas musibah yang menimpa mobil Pajero Sport bernomor polisi W 1165 YV dan KA Sri Tanjung di pelintasaan kereta api sebidang Jalan Pagesangan, Surabaya, Minggu lalu,” katanya dilasir Antara.
Ia mencatat, tren tiga tahun terakhir kecelakaan di perlintasan KA wilayah Daop 8 Surabaya masing-masing adalah pada 2015 terjadi 23 kecelakaan, 2016 tercatat 30 kecelakaan, dan tahun 2017 tercatat 75 kecelakaan.
Sementara itu, total perlintasan di Daop Operasi 8 Surabaya tahun 2017 sebanyak 563, dengan rincian perlintasan dijaga PT KAI sebanyak 133, perlintasan dijaga Dishub sebanyak 32, dan perlintasan tidak dijaga sebanyak 368 serta perlintasan tidak sebidang (fly/underpass) sebanyak 30 buah.
“Lakalantas di perlintasan sebidang sejatinya bukan menjadi tanggung jawab KAI. Dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang diharapkan semua pihak menyadari agar memahami peraturan atau perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) No 56 tahun 2009 menyebutkan pemerintah bertanggung jawab atas pelintasan sebidang. Sehingga pembangunan prasarana perkeretaapian di perlintasan merupakan wewenang dari penyelenggara prasarana dalam hal ini pemerintah.
Selain itu, Pasal 79 juga menyebutkan bahwa menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan atau perlintasan KA sebidang.
“Jika perlintasan sebidang tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA yang tinggi dan padat lalu lintas jalan raya, sudah seharusnya dibuat tidak sebidang, bisa jalan layang atau underpass,” katanya.
Gatut mengatakan, jika berdasarkan hasil evaluasi ada perpotongan yang seyogianya harus ditutup, maka pemerintah sebagaimana disebut di atas dapat menutupnya.
“KAI dengan tegas mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat akan melewati pelintasan sebidang.Pengguna jalan raya harus tetap waspada dan mawas diri, apalagi pada akhir pekan, saat frekuensi KA yang melintas lebih tinggi, karena biasanya ada perjalanan KA tambahan,” katanya.
Sesuai aturan, KAI sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab mengantarkan para penumpang KA dengan selamat hingga stasiun tujuan sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk mewujudkan keselamatan di pelintasan sebidang, kami terus gencar melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api, untuk mendorong kesadaran dan pemahaman pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang,” katanya.
Sementara itu, untuk menekan kasus kecelakaan di pelintasan KA sebidang, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan-peraturan untuk pengguna jalan, salah satunya Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 yang menyatakan pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
“Perjalanan kereta api memang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA khususnya di pelintasan sebidang,” katanya.(ant/tin)