Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis Andika Surachman Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata atau Biro Perjalanan First Travel, pidana 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Kemudian, Anniesa Desvitasari Hasibuan istri Andika, divonis 18 tahun penjara serta denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama melakukan penipuan dan pencucian uang sebagai perbuatan berlanjut,” kata Sobandi Ketua Majelis Hakim, Rabu (30/5/2018), di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Sedangkan Siti Nurhaida Hasibuan alias Kiki, dijatuhi vonis pidana 15 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Menurut hakim, ketiga terdakwa terbukti bersama-sama melakukan penipuan perjalanan umrah, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang setoran calon jamaah umrah.
Dalam praktiknya, First Travel menawarkan paket umrah murah seharga Rp14,3 juta pada Juni 2015. Lewat paket promo itu, calon jamaah dijanjikan berangkat ke tanah suci mulai November 2016 sampai Mei 2017.
Walau pun mengetahui paket promo itu tidak cukup untuk paket perjalanan ibadah umrah, para terdakwa tetap menawarkan paket umrah murah, dan berhasil meyakinkan calon jamaah untuk mendaftar dan membayar.
Hakim menyebutkan, jumlah calon jamaah yang mendaftar per Januari 2015 sampai Juni 2017 sebanyak 93.295 orang, dan total uang setoran para calon jamaah mencapai Rp1,3 triliun.
Tapi, sejak November 2016 sampai Juni 2017, jamaah umrah yang diberangkatkan First Travel baru 29.985 orang. Sedangkan sisanya, 63.310 orang yang sudah membayar lunas dengan jadwal pemberangkatan November 2016 sampai Mei 2017, gagal berangkat dan uangnya tidak dikembalikan.
Sementara itu, pencucian uang dilakukan dengan cara mengalihkan setoran calon jamaah umrah dari rekening penampungan First Travel ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan.
Uang setoran calon jamaah umrah kemudian digunakan para terdakwa untuk membeli berbagai aset, seperti kendaraan, rumah, tanah, serta melakukan perjalanan wisata ke berbagai negara.
Usai persidangan, Andika Surachman mengatakan berencana mengajukan banding ke pengadilan tinggi dengan harapan hukumannya jadi lebih ringan ketimbang vonis pengadilan tingkat pertama. (rid/dwi)