Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR RI, hari ini, Jumat (2/11/2018), akhirnya mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, sesudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan perdana, petang hari ini politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu keluar dari ruang pemeriksaan memakai rompi warna oranye bertuliskan Tahanan KPK.
Tanpa banyak bicara, Pimpinan DPR bidang Ekonomi dan Keuangan itu berupaya menerobos kerumunan wartawan untuk masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggunya di halaman Gedung Merah Putih.
Terkait penahanan itu, Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan Taufik Kurniawan akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Kavling C-1 (gedung KPK lama).
Seperti diketahui, Selasa (30/10/2018), KPK mengumumkan penetapan status Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR RI sebagai tersangka penerima suap.
Penetapan status hukum itu merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi dalam proses penganggaran DAK Kabupaten Kebumen, dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016.
Berdasarkan pemeriksaan, KPK menemukan indikasi Taufik selaku Pimpinan DPR yang memperjuangkan anggaran DAK Kabupaten Kebumen menerima hadiah atau janji sekitar 5 persen dari total anggaran.
Taufik Kurniawan legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII yang meliputi daerah Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen, diduga menerima Rp3,65 miliar dari Muhammad Yahya Fuad Bupati Kebumen. (rid/iss/ipg)