PT Jasa Marga Tbk membenarkan tarif tol baru seperti ruas Ngawi-Kertosono di Jawa Timur, turun dari semula Rp1.200 menjadi Rp1.000 per kilometer.
“Tarif dasar ruas Tol Ngawi-Kertosono sepanjang 48 km, semula tarif golongan I sebesar Rp1.200/km akan dievaluasi menjadi Rp1.000/km sehingga tarif untuk jarak terjauh menjadi Rp48.000,” kata M Agus Setiawan, Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk, dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara, Jumat (23/3/2018).
Sebelumnya, Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR, mengaku, sekitar 12 ruas tol di Indonesia tarifnya akan diturunkan.
“Payung hukum berupa Perpres (peraturan presiden) soal ini sedang disiapkan pemerintah,” kata Basuki, setelah bertemu Presiden Jokowi, di Jakarta, kemarin (22/3/2018).
Setiawan melanjutkan, penurunan tarif diikuti juga perubahan penggolongan kendaraan dari semula lima golongan menjadi menjadi tiga golongan. “Kendaraan golongan III, IV, dan V digabung menjadi golongan III, untuk mendukung sistem logistik nasional,” katanya.
Dia menambahkan, penurunan tarif ini juga diikuti penambahan masa konsesi tol sehingga masa konsesi tuas tol Ngawi-Kertosono yang 35 tahun, bertambah masa konsesinya menjadi 50 tahun.
Oleh karena itu, dia optimis rencana formulasi tarif baru ini di ruas tol Ngawi-Kertosono dipastikan tidak mengubah kelayakannya karena diimbangi dengan penambahan masa konsesi dan perubahan golongan kendaraan.
“Dengan kata lain internal rate of return (IRR) ini tetap terjaga,” katanya.(ant/iss/ipg)