Badan Narkotika Nasional menangkap Cahyono Adhi Satriyanto Kepala Rumah Tahanan Negara Purworejo Jawa Tengah. Cahyono ditangkap atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus narkoba.
“Tim BNNP (Badan Narkotika. Nasional Provinsi) Jawa Tengah bersama Tim Direktorat TPPU BNN mengamankan Kepala Rutan Kelas II B Purworejo Jateng berinisial CAS pada Senin 15 Januari 2018 karena terlibat kasus TPPU,” ujar Komjen (Pol) Budi Waseso (Buwas) Kepala BNN dalam jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/1/2018).
Menurut Buwas, TPPU itu dari hasil bisnis narkotika dengan jaringan Christian Jaya Kusuma alias Sancai yaitu Napi LP Pekalongan Jawa Tengah terkait kasus narkotika 800 gram. Sancai sendiri ditangkap BNNP Jateng tanggal 8 Nopember 2017di Semarang.
“Dari penyidikan ditemukan fakta adanya aliran sejumlah dana dari Sancai kepada CAS dengan modus menggunakan rekening orang lain yaitu atas nama SUH (Wonosobo) dan SUN (Cilacap),” kata dia.
Buwas menjelaskan, Cahyono menerima aliran dana dari Sancai secara berkala sebanyak 18 kali transaksi yang mencapai Rp 313.500.000. Jumlah tersebut diduga juga berasal dari Napi kasus Narkoba lainnya, yang saat ini masih didalami Tim BNN.
Kata dia, uang yang diperoleh Karutan Purworejo itu diantaranya diberikan kepada keluarga, membeli tiket pesawat, pembayaran hotel atau penginapan, menjamu tamu di restoran, membeli Televisi untuk Rutan Purworejo, membeli sepatu merk terkenal, membeli jersey untuk Moto Cross, membeli kalung kesehatan, dan untuk membiayai keperluan pribadinya.
Buwas menegaskan akan menyelidiki dugaan aliran dana ke pejabat diatas Kepala Rutan Purworejo ini.
“Karena kita penegakan hukum kita harus ada barang buktinya, alat buktinya. Maka kita bekerja terus untuk menelusuri ini. Jangan dipikir yang belum ketangkap aman. Indikasi banyak, dan kita telusuri masih banyak,” tegas Buwas.
Dia menjelaskan, meskipun para tersangka tidak mengaku, tetapi penyelidikan akan terus berkembang diantaranya dengan menelusuri data transfer dari para tersangka.
“Nggak ada pengakuan, dan nanti data transfer yang kita buktikan. Yang jelas, ada aliran dana uang yang disetorkan kepada yang bersangkutan, dan ini nanti kan diambil sama yang bersangkutan, dicairkan terus oleh yang bersangkutan dan dibawa ke siapa. Ini dalam penelusuran dan tidak menutup kemungkinan ini akan berkembang,” tegas Buwas
Sementara modus yang digunakan oleh Sancai dalam melakukan TPPU Narkotika ini adalah dengan menyuruh CC untuk membuat rekening atas nama orang lain. Selanjutnya, CC menyuruh seseorang bernama SA untuk membuka rekening guna menampung uang dari hasil bisnis narkotika.
CC dan SA sudah ditangkap di Banjarmasin Kalimantan Selatan pada tanggal 11Januari 2018 dengan barang bukti dua emas batangan 1.350 gram (500 gram dan 850 gram), dan uang tunai Rp 400 juta yang disimpan di safety box Bank Panin Banjarmasin.
Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang TPPU. Dan Pasal 137 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(faz/iss/ipg)