MN perempuan berusia 24 tahun adalah salah satu adopter atau pembeli bayi yang berhasil diamankan Polrestabes Surabaya. Ibu rumah tangga asal Karah Jambangan Surabaya ini, terlibat dalam kasus perdagangan anak melalui media sosial Instagram, yang dikelola oleh AP (29) si pemilik akun jual beli bayi.
AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, alasan utama MN membeli bayi kepada AP adalah takut dicerai atau ditinggal oleh suaminya. Karena selama 2 tahun menikah, MN belum juga dikaruniai seorang anak. Dengan begitu, MN menghubungi AP yang tak lain adalah teman kuliahnya, agar membantunya mencarikan seorang anak untuk diadopsi.
Namun sayangnya, proses adopsi yang dilakukan MN dan AP terbukti ilegal. Bukan sekadar adopsi, polisi juga menemukan adanya transaksi yang mengarah pada perdagangan anak. Dalam hal ini, MN harus membayar sebesar Rp3.800.000 untuk satu bayi laki-laki yang masih berusia 3 hari.
“Tersangka AP menawarkan bayi laki-laki berusia 3 hari, yang didapatkan di Bandung. Lalu MN setuju, dan menyerahkan uang Rp 3.800.000 sebagai biaya persalinan dan keperluan bayi. Harga tersebut sudah disepakati dengan ibu bayi. Kita temukan kwitansi pembayarannya beserta surat keterangannya juga,” kata Sudamiran, Senin (15/10/2018).
Kepada polisi, MN juga mengaku niatnya mengadopsi seorang anak sudah diketahui oleh suaminya. Bahkan dia pun juga bertekad, meskipun sang suami bersikukuh menceraikannya, dia akan tetap merawat bayi tersebut seperti anaknya sendiri.
Selain itu dia juga mengaku, bahwa adopsi yang dia lakukan adalah ilegal. Dia berdalih, setelah mendapatkan bayi tersebut, dia akan mengurusnya di pengadilan. Namun hal itu tidak bisa dilakukan, lantaran beberapa surat atau berkas ditahan oleh AP pemilik akun jual beli bayi.
“Saya sudah bilang ke AP, kalaupun saya ada apa-apa dengan suami, anak akan tetap merawat anak ini seperti biasa. Karena niat saya memang untuk mengadopsi. Suami saya tahu dan persetujuannya secara lisan. Saya tahu ini illegal, tapi saya memang berencana meresmikan dan membawanya ke pengadilan. Tapi surat-suratnya masih ditahan sama AP, gak dikasihkan ke saya,” kata MN.
Sementara itu, AP pemilik akun jual beli bayi yang berkedok sebagai yayasan atau konsultasi hati mengaku, alasannya menahan beberapa surat karena masih menunggu suami MN. Apabila dirinya telah bertemu dengan suami MN, surat-surat itu akan dia berikan.
Terkait bayi yang saat ini diamankan oleh polisi, AP mengaku bahwa ini adalah bayi ketiga yang berhasil dia jual. Dia berdalih, perannya sebagai pengelola akun untuk membantu para perempuan yang mengalami masalah. Dia juga mengaku tidak tahu, apabila perbuatannya melanggar hukum.
“Surat ditahan karena belum bertemu suami. Nanti surat diberikan setelah ketemu semuanya. Saya di sini niatnya membantu dan saya tidak tahu kalau melanggar hukum. Tidak ada keuntungan yang saya peroleh, malah saya tekor karena biaya transportasi saat mengambil bayi,” kata AP. (ang/iss/ipg)