Sidang perdana gugatan praperadilan ZA tersangka dugaan pelecehan seksual di National Hospital terhadap Kapolrestabes Surabaya, yang digelar Senin (19/3/2018) ditunda oleh Majelis Hakim. Ini dikarenakan pihak tergugat, atau perwakilan dari Kapolrestabes Surabaya tidak hadir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Keputusan Majelis Hakim, sidang perdana gugatan praperadilan itu ditunda dan akan digelar kembali pada 26 Maret mendatang. Mendengar putusan itu, Muhammad Sholeh Kuasa Hukum ZA mengaku kecewa atas sikap Kapolrestabes Surabaya yang tidak memenuhi panggilan sidang, yang diajukan ZA.
“Saya mengajukan gugatan praperadilan tidak sekali, sudah lebih dari lima kali bahkan lebih. Belum pernah yang namanya pihak kepolisian tidak hadir dalam persidangan. Ini menunjukkan, bahwa penetapan tersangka kepada ZA, tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi dua alat bukti. Sebab di sidang praperadilan lainnya, mereka selalu hadir. Saya pernah menang, gugat Polda juga pernah dan mereka hadir tepat waktu. Tapi kenapa Polrestabes tidak hadir?”kata Sholeh.
Sholeh mengatakan dirinya sempat mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim, agar panggilan sidang kepada Polrestabes Surabaya, dipercepat menjadi tiga hari. Namun permohonan itu ditolak.
“Memang selama ini, penundaan sidang itu selalu seminggu. Tapi saya mengacunya, panggilan sidang itu minimal tiga hari. Karena Polrestabes kan lingkupnya kota Surabaya, tapi permohonan itu ditolak. Menurut saya ini ada unsur kesengajaan, karena takut kalah. Kalau mereka yakin penetapan itu benar, kenapa tidak datang. Memang Polrestabes itu polisinya cuma satu?”, jelasnya.
Sementara itu, Winda Istri ZA juga merasa kecewa berat atas penundaan sidang praperadilan dan enggan berkomentar banyak. Dia merasa tidak ada keadilan bagi suaminya, dirinya maupun keluarga. “Saya merasa ini ngga adil, udah itu aja,” singkat Winda. (ang/dwi)