Minggu, 19 Januari 2025

Tahun Ini Pemkot Surabaya Tambah 15 Kamera Tilang dan Lima Kamera Kecepatan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Bukti rekaman CCTV di SITS Dishub Surabaya yang akan menjadi bukti tilang online di Surabaya. Foto: dok suarasurabaya.net

Pada 2018 ini, Pemerintah Kota Surabaya akan menambah 20 kamera tilang by CCTV yang menjadi bagian dari program e-tilang nasional.

Irvan Wahyudrajat Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyampaikan ini saat uji coba Suroboyo Bus, Rabu (28/3/2018).

Pemkot Surabaya sudah memiliki empat kamera tilang by CCTV yang terpasang di empat persimpangan jalan di Surabaya, dan satu kamera yang mampu mendeteksi kecepatan di FR Barat Jalan Ahmad Yani.

“Tahun ini, kamera tilang by CCTV di persimpangan akan kami tambah untuk 15 titik lagi. Speed camera akan kami tambah 5 titik lagi,” katanya.

Anggaran pengadaan kamera tilang by CCTV, yang untuk satu kamera beserta instalasi pendukung dan sistem pemantauannya mencapai Rp200 juta, kata Irvan, sudah termuat di APBD Kota Surabaya 2018.

Bila pengadaan 20 kamera itu sudah dilakukan, maka penerapan tilang by CCTV di Surabaya akan didukung 19 kamera tilang di 19 persimpangan dan enam kamera pendeteksi kecepatan.

Pada praktiknya, kata Irvan, dengan kamera sebanyak itu, penerapan tilang by CCTV di Surabaya sudah bisa dilakukan bersama Satlantas Polrestabes Surabaya.

Nota kesepahaman antara Dishub Surabaya, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, soal penerapan tilang by CCTV sudah ditandatangani. Koordinasi Dishub Surabaya dengan Satlantas Polrestabes Surabaya juga terus dilakukan.

“Terutama soal aplikasi Tilang by CCTV. Kami masih siapkan. Jadi nanti kalau ada pelanggaran, polisi yang bersiaga di lapangan bisa langsung mencegat pelaku dan memberikan surat tilang yang disertai bukti gambar dari kamera. Atau dikirim ke rumah,” katanya.

Namun, semua sistem yang telah disiapkan oleh Pemkot Surabaya bersama pihak-pihak terkait ini tidak akan bisa berjalan tanpa regulasi yang jelas.

“Kami masih menunggu Peraturan Kapolri soal tilang by CCTV ini. Sudah, kami sudah mengajukan, tinggal menunggu,” kata Irvan.

Perlu diketahui, kamera resolusi tinggi untuk tilang by CCTV beserta sistem informasi terintergrasi yang ada di pusat pemantauan di SITS maupun command center Surabaya itu memiliki kemampuan canggih.

Kamera ini mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas seperti melewati garis marka, menerobos lampu merah, pindah lajur, atau melewati garis bukan putus-putus.

Sistem tilang by CCTV ini mampu secara otomatis mengkonversikan pelanggaran ke dalam gambar tangkapan layar yang akan menjadi bukti tindakan tilang oleh kepolisian.

Tidak hanya jenis pelanggaran-pelanggaran lalu lintas di atas, dengan speed camera pelanggaran kecepatan lalu lintas seperti di FR Barat Ahmad Yani, yang maksimal 40 kilometer per jam, bisa terdeteksi.(den/bid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
25o
Kurs