Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda (TMPJ) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia di Bandara Internasional Juanda Surabaya, sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (25/1/2018).
Tersangka diketahui berinisial AW (32) warga Pamekasan Madura, seorang TKI yang bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia selama kurang lebih dua tahun.
Budi Harjanto Kepala KPPBC TMPJ mengatakan, saat melakukan pemeriksaan melalui X-Ray petugas Bea dan Cukai mencurigai sebuah kardus yang dibawa oleh tersangka.
“Petugas membawanya beserta barangnya ke ruang pemeriksaan. Setelah diperiksa, di dalam kardus itu ada rice cooker dan kami menemukan sabu-sabu, sebanyak tujuh bungkus atau seberat 940 gram,” kata Budi, kepada suarasurabaya.net, Kamis (8/2/2018).
Budi menambahkan, untuk mengelabui petugas, tersangka sengaja menyelipkan sabu-sabu tersebut ke dalam rice cooker, tepatnya di bagian dinding dan dasar rice cooker.
Selain itu, kata Budi, modus lainnya yang dilakukan tersangka, yakni menggunakan surat keterangan pengganti paspor.
“Dia bilang paspornya hilang. Kemudian diterbitkan surat pengganti paspor. Tujuannya untuk mengelabui petugas, agar kami tidak tahu track record-nya seperti apa. Tapi karena kami bekerja sama dengan imigrasi, kami berhasil melacaknya. Ini bisa jadi parameter bagi kami yaitu penggunaan surat pengganti paspor,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2, Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Sabu golongan 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar. (ang/dwi)