Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan, meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2/2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.
“THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR,” kata Dhakiri melalui siaran pers, di Jakarta, Senin (14/5/2018).
Dia mengatakan, pekerja yang sudah bekerja minimal sebulan juga berhak mendapatkan THR. Dia mengatakan besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja sati bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,” ujar dia, seperti dilansir Antara.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” kata Dhakiri.
Dia mengatakan, jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tetapi dia mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.
Agar pembayaran THR sesuai aturan, dia meminta para gubernur, bupati, dan wali kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu.
Dalam edaran ini juga, dia meminta gubernur, bupati, dan wali kota mendorong perusahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik lebaran bersama untuk membantu dan meringankan pekerja/buruh beserta keluarganya yang akan mudik lebaran.
Sedangkan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, diharapkan masing-masing provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018.
“Kami juga akan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” kata dia.(ant/iss/ipg)