Sabtu, 23 November 2024

Syahrini Hadiri Sidang First Travel

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Artis Syahrini datang menghadiri sidang kasus biro perjalanan umroh, First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat untuk didengar kesaksiannya, Senin (2/4/2018).

Syahrini datang bersama pengacara Hotman Paris Hutapea.

Pelantun lagu Sesuatu ini datang pukul 09.30 WIB dan langsung memasuki kantor Kejaksan Negeri Depok Jawa Barat.

Dalam sidang sebelumnya, Regiana Azahra mantan pegawai First Travel mengungkapkan Syahrini diberangkatkan bersama 11 orang (anggota keluarga) dengan fasilitas gratis berupa enam tiket bisnis, 12 paket umroh, dengan nilai Rp1 miliar.

Selain Syahrini First Travel juga memberikan fasilitas gratis kepada Vicky Veranita Yodhasoka Shu (Vicky Shu), Alm Yulia Rahmawati (Julia Perez), Ria Irawan dan Merry Putrian.

Untuk Almarhumah Julia Perez Rp400 juta, Ria Irawan Rp200 juta, Vicky Shu Rp108 juta, dan Merry Putrian Rp54 juta.

Artis Vicky Shu dalam kesaksiannya pada sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok menyatakan pertama kali bertemu dengan terdakwa Anissa Hasibuan pada acara pameran busana (fashion show) di New York, Amerika Serikat.

“Kenal pertama pada acara fashion show di AS, saya untuk desainer sepatu, kalau Anissa untuk desainer pakaian,” kata Vicky seperti dilansir Antara.

Dari perkenalan tersebut terus berlanjut dengan keikutsertaan Vicky Shu menjadi jamaah umrah First Travel untuk pertama kali pada Desember 2015 dengan membayar Rp34 juta.

“Jadi saya tidak gratis pergi umrah yang pertama,” jelas Vicky.

Namun, kata Vicky, pada keberangkatan umrah yang kedua pada Maret 2017, dirinya memang tidak membayar, tetapi mempunyai pekerjaan melakukan aktivitas foto-foto dan video mengenai peliputan sarana-sarana yang dipakai First Travel.

“Saya juga diminta untuk mengupload kegiatan tersebut di akun media sosial saya,” katanya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang (Senin, 19/2/2018) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana.

Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tiga terdakwa yaitu Andika Surachman Direktur Utama First Travel, Anniesa Hasibuan Direktur First Travel dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Direktur Keuangan First Travel.

Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp905.333.000.000,-.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 96 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan tersebut. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs