Jumat, 22 November 2024

Syafruddin Mantan Kepala BPPN Sampaikan Eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Syafruddin Arsyad Temenggung mantan Kepala BPPN terdakwa kasus korupsi dana talangan BLBI, bersiap menyampaikan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5/2018), kembali menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang terindikasi memberikan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau surat keterangan lunas, kepada Sjamsul Nursalim pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang tercatat sebagai debitur BLBI.

Agenda sidang lanjutan adalah penyampaian nota keberatan atau eksepsi terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada persidangan sebelumnya, Senin (14/5/2018), Tim Jaksa KPK mendakwa Syafruddin melakukan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan surat keterangan lunas.

Awalnya, BDNI mendapatkan dana BLBI sebanyak Rp5,4 triliun. Sebagian dana itu lalu digunakan untuk membantu para petani tambak udang dalam bentuk pinjaman yang totalnya Rp4,8 triliun.

Dalam prosesnya, Jaksa menyebut pembayaran kredit para petambak udang itu macet, sehingga kewajiban membayar utang pinjaman tidak sampai lunas.

Tapi, dengan berbagai pertimbangan, Syafruddin malah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, berdasarkan hasil restrukturisasi, BDNI baru membayar Rp1,1 triliun dari total utang Rp4,8 triliun. Sehingga, ada selisih Rp3,7 triliun yang belum dikembalikan ke negara.

KPK menduga, tindakan Syafruddin sudah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tanggal 25 Agustus 2017, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp4,58 triliun, atau lebih banyak ketimbang perkiraan KPK senilai Rp3,7 triliun.

Sekadar diketahui, perkara BLBI ini sebelumnya pernah ditangani Kejaksaan. Tapi, upaya pengusutan tidak berlanjut karena Urip Tri Gunawan dan jaksa yang tergabung dalam Tim Penyidik Kejaksaan, menilai tidak ada kerugian negara.

Belakangan diketahui kalau Jaksa Urip menerima suap dari Artalyta Suryani alias Ayin orang kepercayaan Sjamsul Nursalim, untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut. (rid/dwi/rs)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs