Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang laki-laki sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Tersangka berinisial SA (37) warga Gresik mengaku mengalami kelainan seks (homoseksual) dan melampiaskannya kepada korban yang masih berusia 6 tahun.
AKP Ruth Yeni Kanit PPA Polrestabes Surabaya mengatakan tersangka melakukan perbuatan kejinya itu, saat kondisi tempat tinggalnya atau kos sedang sepi. Saat itulah, tersangka mengajak korban ke kamarnya dan melakukan pelecehan. Diakuinya, perbuatan keji itu dia lakukan hanya sekali.
“Korban ini masih tetanggaan dengan tersangka. Saat keadaan sepi, dia mengajak korban ke kosannya. Pengakuannya dia tertarik sama korban, anak laki-laki itu. Karena dia kelainan seks (homoseksual),” kata Ruth, Jumat (27/7/2018).
Kasus itu terungkap setelah korban yang berani untuk melaporkan perbuatan tersangka kepada ibunya. Tidak terima, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ang/iss/ipg)