Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak dan menangkap seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya.
Pelaku berinisial BM (22) warga Sumatera, yang tinggal di kawasan Klampis Ngasem Sukolilo Surabaya, dan letaknya tidak jauh dengan tempat tinggal para korbannya.
Dari pengakuannya, pelaku telah beberapa kali berupaya melampiaskan nafsunya kepada empat orang anak, selama dua bulan terakhir. Korban diketahui masih berusia 9-11 tahun dan berjenis kelamin laki-laki.
AKP Ruth Yeni Kanit PPA Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya itu lantaran mengaku mengalami kelainan seksual (homoseksual). Perilaku menyimpang itu dia rasakan, setelah dirinya merasa stres karena putus cinta dengan pacarnya. Kemudian, dia mengikuti sebuah grup komunitas gay di media sosial yaitu facebook.
“Pelaku ini mengaku awalnya normal dan biasa saja. Tapi setelah putus dari pacarnya, dia merasa seperti frustasi dan perilakunya agak menyimpang. Dia mengaku bergabung grup komunitas gay di Facebook. Lalu dia merasa terinspirasi dan jadilah dia gunakan empat anak itu sebagai korbannya,” kata Ruth, Jumat (24/8/2018).
Setelah tergabung dengan grup gay, kata dia, pelaku mulai terinspirasi dan ingin mencobanya kepada anak-anak disekitarnya. Modus yang dilakukan pelaku adalah mendekati anak-anak dan mengajaknya bermain. Kemudian, pelaku menyuruh korban untuk memperlihatkan alat kelaminnya dengan alasan ingin mengetahui sudah di khitan atau sunat.
Saat itulah pelaku mencoba mengambil gambar dengan kamera HPnya dan berupaya melakukan pelecehan pada korban. Namun korban berhasil menghindar dan lari ketakutan. Kemudian, mengadukan hal itu kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan BM, orang tua korban langsung melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
“Pelaku ini tergolong nekat. Karena aksinya itu dilakukan di gang, dalam artian di luar rumah. Memang saat itu kondisinya sedang sepi. Dia pura-pura tanya sudah sunat apa belum, sambil menyuruh korban untuk menunjukkannya. Lalu dia foto dan berusaha melakukan perbuatan kejinya itu,” jelasnya.
Ruth mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut kasus tersebut, terutama menyelidiki grup facebook, yang telah menginspirasi pelaku untuk melakukan perbuatannya. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan pada korban, yang diketahui saat ini masih merasa ketakutan.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengawasi anak-anaknya ketika bermain. Terutama memberikan edukasi kepada anak, bagaimana menyikapi orang asing atau orang yang tidak mereka kenal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ang/tin)