Upaya sosialiasi kanalisasi kendaraan roda dua di Frontage Ahmad Yani akan terus dilakukan. Terkait pemberlakuan tilang yang awalnya mulai diterapkan hari ini, Kamis (1/2/2018), terpaksa diundur.
AKBP Eva Guna Pandia mengatakan sosialisasi kanalisasi tersebut akan diperpanjang hingga 24 Februari mendatang.
“Pemasangan rambu lalu lintas oleh Dishub terhitung pada 24 Januari kemarin. Sehingga, sosialisasi rambu-rambu ini juga akan dilaksanakan selama satu bulan ke depan, yaitu mulai 24 Januari sampai 24 Februari. Setelah masa sosialisasi berakhir, baru kami terapkan tilang,” kata Pandia saat dikonfirmasi Radio Suara Surabaya, Kamis (1/2/2018).
Pandia mengatakan untuk saat ini petugas belum melakukan penilangan bagi pengendara yang melanggar. Namun pihaknya tetap akan memeriksa para pengendara yang melanggar dan memberikan tilang apabila diketahui tidak membawa STNK, SIM serta tidak berhelm SNI.
“Pelanggaran lainnya tetap kita laksanakan penindakan. Tapi kalau pengendara membawa lengkap surat-suratnya, kita hanya akan mengarahkan untuk melalui jalur tersebut,” kata dia.
Rambu yang telah dipasang, kata Pandia, merupakan rambu untuk mengarahkan secara permanen kepada pengendara roda dua untuk menggunakan jalur Frontage Ahmad Yani dan rambu larangan bagi roda dua untuk melalui jalur protokol.
“Rambu sudah kita pasang, termasuk soal putar balik. Bagi roda dua, untuk putar baliknya kita arahkan di bundaran Waru. Sementara untuk U-Turn depan CITO, dari arah utara ke selatan, khusus untuk putar balik roda empat. Masyarakat harus mengikuti kanalisasi ini selama 24 jam,” kata dia.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya menggelar sosialisasi kanalisasi roda dua di Frontage Ahmad Yani sejak awal Januari lalu. Kanalisasi tersebut dilakukan untuk menekan jumlah kecelakaan lalu lintas, terutama roda dua serta mengurangi kemacetan. (ang/dwi)