Soekarwo Gubernur Jatim secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang kepada Sanusi Wakil Bupati Malang, di Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (16/10/2018), sekitar pukul 13.00 WIB. Sesuai SK, Sanusi akan menggantikan tugas Rendra Kresna Bupati Malang yang saat ini ditahan oleh KPK.
Penyerahan SK Plt ini, disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kapolres Malang, Kajari Malang, dan perwakilan dari Dandim Malang. Soekarwo mengatakan, dikeluarkannya surat perintah tugas ini sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri. Agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Malang, selama Rendra Kresna menjalani proses hukum.
“Pemerintah tidak boleh kosong. Karena Pak Mendagri sudah minta kepada saya segera surat perintah tugas ini dikeluarkan. Hari ini saya mengundang Pak Wakil Bupati, lalu DPRD, Kajari, dan yang mewakili Dandim juga Kapolres. Agar forum koordinasi pimpinan daerah ini berjalan,” kata Soekarwo.
Dalam kesempatan itu, Soekarwo memberikan beberapa arahan untuk Sanusi Wakil Bupati Malang. Seperti, untuk hal-hal peraturan ketentuan perjanjian bisa langsung dikonsultasikan dengan Kajari sebagai pengacara negara. Adapun pembuatan staf Pelaksana Harian (Plh) bisa dikonsultasikan dengan Bupati atau pimpinan dewan.
“Yang lain-lain yang ada hal-hal yang perlu melakukan langkah-langkah, misalkan membuat PLH staf itu konsultasi Kepada Bupati. Kalau kebetulan agak sulit itu, bisa nanti bersama pimpinan dewan dan lain sebagainya. Nanti biar disampaikan kepada saya. Karena tidak bisa ditunda, misalkan menyangkut keputusan harus ada pencairan terhadap belanja total gaji pegawai, bayar listrik, telepon, dan perjalanan dinas dan lain sebagainya,” jelasnya.
Terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Soekarwo mengingatkan bahwa batas maksimalnya adalah 15 Desember mendatang. Dia mengimbau, agar RPJMD selesai sebelum waktu yang sudah ditentukan dan tidak melakukan kebijakan strategis.
“Batas maksimalnya 15 Desember harus selesai. Kalau bisa sebelumnya karena tanggal 15 itu tutup tentang pertanggungjawaban di Kabupaten Kota. Tapi kalau provinsi sesuai dengan UU Nomor 17, bulan November. Kalau di Kabupaten bulan Desember,” kata dia.
Sementara itu, Sanusi Plt Bupati Malang mengatakan setelah diterimanya SK Plt itu, dirinya mengaku siap menjalankan amanah dan mengikuti seperti aturan yang sudah ditentukan.
“Saya mengikuti seperti aturan saja karena itu sudah diatur oleh ketentuan hukum,” kata dia. (ang/iss/ipg)