Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah kos di daerah Dukuh Pakis, Surabaya setelah menangkap satu orang Kurir berinisial IS (28), pada Senin (5/11/2018) malam.
IS yang tertangkap membawa satu poket sabu seberat 1 gram, membuat polisi mengembangkan penyelidikan hingga di rumah kosnya dan menemukan tiga jenis narkoba sekaligus.
Dari rumah kos tersebut, polisi menemukan total 4.731 gram sabu, 7700 butir pil Extacy dan 36 butir kapsul berisi serbuk Extacy, dan 18,74 gram Ganja. Harga barang bukti yang disita polisi diperkirakan mencapai Rp. 5 miliar.
“Temuan ini cukup besar dan langsung dilakukan penyitaan,” kata Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim ketika hadir dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (14/11/2018).
Kepada polisi, IS mengaku mendapat perintah dari seseornag berinisial BY yang dikenalnya lewat BBM. Ia menjelaskan, ia memilih menjadi kurir karena butuh pekerjaan untuk membiayai hidup.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pada konferensi pers yang digelar pada Rabu (14/11/2018) di Mapolrestabes Surabaya ini, Polrestabes Surabaya juga menggelar pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus 2 bulan belakangan. Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga mengundang sekitar 21 elemen, mulai dari Pemerintah Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, BNN Kota Surabaya, hingga BNN Provinsi Jatim. (bas/rst)