Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018) ini kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.
Agenda sidang lanjutan hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Beberapa orang yang akan bersaksi antara lain Nunuy Kurniasih, Nenny, dan Santoso Karsono. Ketiga saksi tersebut sama-sama dari unsur swasta.
Pada sidang pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Hakim Yanto, menolak permohonan eksepsi Setya Novanto.
Menurut hakim, surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK sudah sesuai aturan hukum, dan memenuhi syarat sebagai dasar pemeriksaan perkara di dalam sidang pengadilan.
Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.
Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri dengan cara melanggar hukum, sehingga merugikan keuangan negara.
Dari proyek KTP Elektronik, Novanto disebut mendapat keuntungan sedikitnya 7,3 juta Dollar AS, serta menerima barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS. (rid/dwi/ipg)