Sabtu, 23 November 2024

Sidang Rita Widyasari Kembali Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara nonaktif menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017). Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Rabu (7/3/2018), kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara (nonaktif) dan Khairudin Komisaris PT Media Bangun Bersama.

Agenda sidang lanjutan yang dipimpin Sugiyanto selaku Ketua Majelis Hakim, adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada sidang perdana, Rabu (21/2/2018), Jaksa KPK mendakwa Rita dan Khairudin menerima gratifikasi sebanyak Rp436 miliar.

Uang sebanyak itu diduga berasal dari sejumlah perusahaan yang mengurus perizinan dan mengerjakan proyek, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Walau menolak dakwaan jaksa, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Sekadar diketahui, Selasa (26/9/2017), KPK menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Awalnya, Rita dan Khairudin diduga menerima suap sebanyak Rp6 miliar sehubungan dengan penerbitan izin lokasi perkebunan kepala sawit untuk PT Sawit Golden Prima.

Uang suap itu diberikan Hery Susanto Gun alias Abun Direktur Utama PT Sawit Golden Prima yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, Rita diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya berupa uang 775 ribu Dollar AS (setara Rp6,9 miliar), terkait sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dari pengembangan penyidikan, Rita dan Khairudin terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara membeli berbagai kendaraan, properti dan perhiasan, dari gratifikasi yang diterima selama menjabat tahun 2010-2015. (rid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs