Sidang lanjutan ZA mantan perawat National Hospital Surabaya, digelar secara tertutup di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/4/2018). Pada sidang kali ini, Damang Anubowo selaku Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi, salah satunya WD korban pelecehan.
Kepada sejumlah awak media, WD mengatakan dirinya telah menjawab semua pertanyaan dengan baik dan lancar. Terkait pertanyaan apa yang diajukan, WD mengatakan pertanyaan tersebut hanya seputar kronologi saja. Dia juga membenarkan dirinya sempat menangis ketika menjawab pertanyaan itu, lantaran masih trauma.
“Saya menangis karena menceritakan kronologis yang mengingatkan saya. Saya masih trauma,” kata WD, saat ditemui di luar ruang sidang, Senin (23/4/2018).
Tidak hanya WD, saksi lainnya yang hadir pada sidang itu diantaranya Yudi Wibowo suami WD, Tatik Ibu WD dan Wiwik kakak WD. Yudi mengatakan bahwa dirinya diberikan pertanyaan seputar video yang tersebar luas itu. Dia membantah jika pernah mengancam ZA untuk mengakui perbuatannya.
“Buat apa saya mengancam terdakwa. Saya ini advokat, saya tahu hukum dan tahu kalau mengancam itu ada hukumannya,” kata dia.
Sementara itu, Moh.Sholeh Kuasa Hukum ZA mengaku tertarik dengan pernyataan yang disampaikan WD saat persidangan. Yang menjadi perhatian, kata Sholeh, korban mengakui sempat menjawab pertanyaan terdakwa, pasca operasi. Namun saat kasus pelecehan, korban hanya diam dan tidak memberontak.
“Dia secara gamblang mengakui, sebelum terjadinya pelecehan itu, dia sempat diajak ngomong oleh terdakwa. Ditanya asli mana, punya anak berapa, dan dijawab asli Jakarta, usia anaknya 14 tahun. Di persidangan dia mengaku usianya 31 tahun, tapi sudah punya anak 14 tahun. Saya tanya nikahnya kapan, katanya tahun 2003. Berarti saat itu usianya 16 tahun. Itu mencurigakan. Terus dia juga tidak melawan saat dilecehkan. Padahal sebelumnya dia bisa ngomong. Pengakuannya, dia melawan hanya dengan gerakan badan saja. Itu aneh,” jelasnya.
Selain itu, Sholeh juga mengaku janggal dengan rentan waktu korban saat melapor, ke pihak berwajib. Korban melaporkan dengan jeda waktu yang cukup panjang, tidak seperti orang pada umumnya, orang akan langsung melaporkan kejahatan yang menimpanya.
“Kenapa kok tidak langsung dilaporkan saat itu juga. Korban menjawab awalnya dia malu dan trauma. Tapi kok masih sempat menyebarkan video itu, kalau dia memang merasa malu. Jawabnya karena sudah terlalu jengkel dan marah. Baru setelah tersebar, dia melapor. Ini yang juga aneh,” kata dia.
Sidang berikutnya akan digelar Kamis (26/4/2018) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dokter dari National Hospital. (ang/tna/ipg)