Sabtu, 23 November 2024

Siang Ini, Ahmad Dhani Akan Serahkan Barang Bukti Tambahan

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ahmad Dhani membawa tiga saksi ahli dalam proses pemeriksaannya sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (25/10/2018). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Tersangka Ahmad Dhani dijadwalkan akan mendatangi Polda Jatim terkait kasus pencemaran nama baik, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (12/11/2018).

Kedatangannya kali ini, untuk memberikan barang bukti tambahan berupa handphone yang pernah digunakan oleh Dhani untuk mengambil video atau nge-vlog di Hotel Majapahit Surabaya beberapa waktu lalu.

AKBP Harissandi Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan sebelumnya, pasca pemeriksaan Dhani sebagai tersangka, polisi sudah memberikan waktu sekitar dua minggu untuk penyerahan barang bukti. Namun sampai waktu yang ditentukan, Dhani belum juga menyerahkan barang bukti.

Bahkan, polisi juga sempat berencana akan melakukan penggeledahan di rumah Dhani dalam waktu dekat. Tapi, pagi tadi pihaknya menerima informasi melalui kuasa hukum Ahmad Dhani yang menyatakan bahwa siang ini akan mendatangi Polda Jatim. Untuk menyerahkan barang bukti yang diminta oleh penyidik.

“Kemarin rencana AD sudah janji dua kali mau menyerahkan HPnya. Tapi dengan alasan ada di Jakarta, mau ditransfer aja katanya. Tapi sampai sekarang tidak diserahkan dan tidak ada pemberitahuan. Akhirnya, kita berencana akan melakukan penggeledahan di rumahnya. Kalau ga Kamis atau Jumat besok. Terus tadi pagi, tiba-tiba lawyernya kasih info siang nanti mau datang,” kata Harissandi, Senin (12/11/2018).

Harissandi mengatakan, jenjang waktu penyerahan barang bukti itu adalah dua minggu setelah pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk itu, penyerahan barang bukti harus segera diselesaikan. Sebab dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera mengirimkan berkas Ahmad Dhani ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Prosesnya dilimpahkan ke JPU, lalu kita menunggu apakah ini P21 berkas dinyatakan lengkap apa ada kekurangan. Kami menunggu petunjuk JPU. Barang bukti sudah ada, bbnya video yang diberikan pelapor. Cuma dari kita butuh bukti tambahan yaitu alat untuk membuat vlog. Bukti utamanya ya video itu,” jelasnya.

Selain menyerahkan barang bukti, kata dia, siang ini Ahmad Dhani juga berencana membawa tiga saksi. Dalam hal ini ketiganya itu bukan sebagai saksi ahli, melainkan saksi yang akan meringankan. Dia menegaskan, bahwa ketiga saksi itu bukan dari Polda Jatim. (ang/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs