Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali mengagendakan sidang perkara dugaan merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Fredrich Yunadi bekas pengacara Setya Novanto.
Pada sidang lanjutan hari ini, Kamis (3/5/2018), Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya menghadirkan tiga orang saksi fakta.
Masing-masing adalah Setya Novanto mantan Ketua DPR, Deisti Astiani Tagor istri Novanto, dan Dokter Glen Sherwin Dunda spesialis penyakit jantung di RS Premier Jatinegara.
Dokter Glen adalah dokter yang menangani operasi pemasangan stent jantung Novanto waktu pertama kali dipanggil KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
Sebelumnya, Dokter Glen, Setya Novanto dan istrinya juga pernah menjadi saksi perkara ini dengan tersangka Dokter Bimanesh Sutarjo.
Dalam kesaksiannya, Jumat (27/4/2018), Novanto mengaku mengetahui ada surat panggilan kedua dari Penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (15/11/2018).
Tapi, waktu itu Novanto memutuskan tidak memenuhi panggilan KPK, sesudah mendengarkan saran Fredrich Yunadi pengacaranya, kalau pemanggilan Ketua DPR oleh penegak hukum harus mendapat izin tertulis Presiden.
Sesudah sempat tidak diketahui keberadaannya waktu akan dijemput paksa oleh Tim KPK, Rabu (15/11/2017), keesokan harinya, Kamis (16/11/2018), Setnov masuk ruang rawat inap RS Medika Permata Hijau karena kecelakaan mobil.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka, Rabu (10/1/2018), karena diduga bekerja sama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.
Dua orang itu didakwa memanipulasi data medis Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.
Informasi awal yang disampaikan Dokter Bimanesh kepada pihak rumah sakit, Novanto akan menjalani rawat inap di ruang VIP dengan diagnosa hipertensi dan vertigo.
Ternyata, Novanto yang waktu itu berstatus buronan KPK langsung masuk ke ruang rawat inap, tanpa menjalani prosedur pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun penjara. (rid/ipg)