Jumat, 22 November 2024

Sering Di-Endorse Artis Terkenal, Ribuan Kosmetik Ini Ternyata Ilegal

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Berbagai produk skin care illegal yang berhasil disita oleh Polda Jatim. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Setelah sukses meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah per bulan, seorang perempuan berinisial KIL (26) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Perempuan asal Kediri ini ditangkap karena telah menjual kosmetik ilegal bermerek Derma Skin Care (DSC), yang berlangsung selama dua tahun lebih.

Melalui media sosial instagram, tersangka mampu menjual produknya hingga 750 paket setiap bulan. Mirisnya, beragam kosmetik ilegal ini sering dipromosikan dengan bantuan artis-artis terkenal atau yang lebih dikenal dengan istilah endorse. Tidak heran, penjualan produk ini semakin melejit ke beberapa wilayah, seperti Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan, Jogjakarta, dan Makassar.

Ada enam artis dangdut yang masuk ke dalam daftar penerima endorse kosmetik ilegal ini. Mereka di antaranya adalah berinisial VV, NR, MP, NK, DJB dan DK. Menurut polisi, kemungkinan mereka tidak tahu kalau skin care yang mereka promosikan ini merupakan kosmetik ilegal.

“Enam artis itu akan kami panggil untuk dimintai keterangan, kalau memang diperlukan. Tapi sepertinya mereka benar tidak tahu kalau produk ini palsu. Macem-macem produknya, ada krim pagi, krim malam, collagen cream, obat jerawat, hingga krim facial dan peeling,” kata Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan Direskrimsus Polda Jatim, Selasa (4/12/2018).

Yusep mengatakan, merek DSC ini diproduksi sendiri oleh tersangka dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Adapun modusnya, tersangka menggunakan bahan baku dari kosmetik terkenal yang kemudian dia campur secara manual.

Setelah itu, produk yang sudah dicampur itu dikemas ulang menggunakan wadah yang baru dengan label DSC Beauty. Untuk meyakinkan konsumennya, komposisi yang dicantumkan disesuaikan dengan produk aslinya. Dari penjualan kosmetik ilegal ini, tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp300 juta per bulan.

“Bahan yang dipakai adalah bahan-bahan terkenal, seperti Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline hingga salep Sriti. Produk ilegal ini dijual mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 500.000 untuk setiap paketnya,” tambahnya.

Sementara itu, Siti Amanah Kepala Seksi Inspeksi BPOM Surabaya mengatakan, bahwa produk ini sudah dipastikan berbahaya. Sebab, dari pengemasannya produk ini tidak mencantumkan beberapa item yang wajib dilakukan. Seperti izin edar, kandungan yang benar, tanggal kadaluarsa, label resmi, dan tempat produksinya.

Bahkan, kandungan dari produk ilegal ini juga masuk ke dalam daftar public warning, yaitu ditemukan bahan Hydroquinone Tretinoin yang tidak boleh digunakan sembarangan. Apabila digunakan tidak sesuai aturan dokter, bisa menyebabkan kerusakan pada kulit hingga menimbulkan kanker kulit.

“Konsumen harus lebih teliti lagi dan tahu produk yang akan mereka gunakan. Caranya bisa cek di website BPOM. Kalau tidak ada izin edarnya, berarti ya ilegal dan bahaya,” kata dia.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan puluhan ribu barang bukti. Seperti ribuan kosmetik ilegal siap edar dalam wadah bermerk DSC Beauty, alat kesehatan seperti jarum suntik hingga selang infus, obat-obatan, hingga wadah-wadah kemasan kosong. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 milliar. (ang/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs