Jumat, 22 November 2024

Serasa di Laut, Delapan Pemuda Ini Pesta Sabu-sabu Pakai Mainan Akuarium

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kompol David Triyo Prasojo Kapolsek Tegalsari saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polsek Tegalsari kembali mengungkap kasus narkoba dan menangkap delapan pemuda di kawasan Keputran Panjunan, Surabaya. Dari delapan pelaku itu, dua di antaranya merupakan jaringan pengedar sabu-sabu yang diketahui sudah beraksi di Surabaya selama dua tahun.

Kompol David Triyo Prasojo Kapolsek Tegalsari mengatakan kasus itu terungkap, berdasarkan laporan dari warga setempat, terkait adanya aktivitas transaksi narkoba. Setelah diselidiki, polisi menemukan para pelaku yang ditangkap secara bertahap di tempat yang berbeda.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dia, petugas menemukan sabu-sabu seberat 3,05 gram dan sejumlah uang. Dari sekian perangkat alat sabu-sabu yang diamankan, polisi juga menemukan manik-manik yang biasa digunakan sebagai hiasan akuarium. Ketika ditanya, pelaku mengaku barang tersebut mereka gunakan sebagai alat fantasi untuk menghisap sabu-sabu dan menimbulkan sensasi seperti santai di lautan.

“Jadi, manik-manik itu dimasukkan ke dalam botol penghisap sabu-sabu. Lalu, manik-manik itu akan bergerak ke atas, melayang-melayang lah istilahnya. Nah, saat melihat itu, mereka semakin semangat untuk menghisapnya. Seakan-akan ada fantasinya ketika menghisap sabu-sabu itu,” kata David, Rabu (15/8/2018).

Kepada polisi, kata David, pelaku mengaku triknya itu terinspirasi dari media sosial yaitu youtube. Mendengar pernyataan itu, polisi akan menyelidiki akun yang mengunggah video tersebut, untuk mengetahui apakah ada keterkaitannya dengan kasus narkoba. Selain itu, polisi juga masih mengejar dua pelaku yang merupakan bandar dan saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Tegalsari.

“Itu mainannya (manik-manik) punya adik saya. Terus saya terinspirasi dari youtube, kok unik gitu. Terus saya coba dan ternyata benar lebih ada sensasinya,” ungkap salah satu pelaku.

Atas perbuatannya, delapan pelaku harus menjalani hukuman dan terjerat Pasal 114 atau Pasal 112 dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (ang/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs