Sabtu, 23 November 2024

Sepuluh Orang Mantan DPRD Kota Malang Kembali Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Lima orang mantan Anggota DPRD Kota Malang tersangka korupsi (rompi oranye) berjalan menuju Ruang Pemeriksaan Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya menuntaskan pengusutan kasus korupsi dalam proses pengesahan APBD Perubahan Kota Malang, yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif di Kota Malang.

Hari ini, Rabu (28/11/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan lanjutan sepuluh orang mantan Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.

Masing-masing, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, dan Hadi Susanto.

Pantauan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.00 WIB, lima orang bekas Anggota Dewan Kota Malang yang sekarang berstatus tersangka, digiring Petugas KPK menuju ruang pemeriksaan.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka yang masuk tahap finalisasi, untuk kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Sekadar diketahui, kasus korupsi massal yang melibatkan 41 dari 45 Anggota Dewan Kota Malang, terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono mantan Ketua DPRD Kota Malang.

Waktu masih menjabat, Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.

Pemberian itu diketahui atas perintah Mochamad Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Berdasarkan pemeriksaan KPK, para tersangka itu masing-masing pernah menerima uang suap antara antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.

Sebelumnya, 19 orang mantan Anggota DPRD Kota Malang dan mantan Wali Kota Malang sudah lebih dulu diproses di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebagian sudah divonis bersalah, dan harus menjalani hukuman penjara serta denda sejumlah uang. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs