Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan penerimaan gratifikasi, dengan tersangka Taufiqurrahman bekas Bupati Nganjuk.
Hari ini, Senin (30/7/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Budi Wahyu Priyono pegawai negeri sipil Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur sebagai saksi.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik perlu mengklarifikasi sejumlah informasi kepada saksi, terkait dugaan penerimaan gratifikasi Taufiqurrahman selama menjabat Bupati Nganjuk.
Sekadar mengingatkan, Taufiqurrahman terjaring OTT KPK, Rabu (25/10/2017), di Jakarta, atas dugaan menerima suap dan gratifikasi terkait fee proyek, perizinan, serta promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk tahun 2017.
Sesudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/6/2018), Taufiqurrahman terbukti bersalah menerima suap, dan divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp350 juta.
Sebelumnya, dari hasil pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Tufiqurrahman sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Taufiq diduga memindahkan, membelanjakan, menitipkan atau mengubah bentuk hasil gratifikasinya sepanjang tahun 2013 sampai 2017, dengan cara membeli sejumlah kendaraan dan tanah atas nama orang lain.
Dalam proses pengusutan, Penyidik KPK sudah menyita sejumlah aset milik Taufiq. Di antaranya 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012 warna abu-abu, dan 1 unit mobil Smart Fortwo warna abu-abu tua.
Kemudian, KPK juga menyita sebidang tanah seluas 12,6 hektare, di Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.(rid/tin/dwi)