Minggu, 24 November 2024

Seorang Ibu Rumah Tangga Layani Seks dengan Bawa Anak Balitanya

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tersangka saat mengikuti rilis di Mapolrestaebes Surabaya. Foto: Istimewa.

Kasus prostitusi online kembali diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Korban yang dijajakan oleh tersangka adalah seorang ibu rumah tangga yang membawa serta anaknya yang masih berusia 2,5 tahun.

AKP Ruth Yeni Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, kasus ini diungkap pada Kamis (14/12/2017) lalu di sebuah hotel di Jl Jemursari.

Ruth mengatakan, korban berinisial BS (28) warga Jl Sedati Pabean, kenal dengan tersangka AJ (24) warga Jl Tropodo, sekitar tahun 2016 lalu. Tersangka kemudian menawari korban pekerjaan prostitusi kepada korban dan korban menyetujuinya.

Setelah korban setuju, lalu tersangka memposting status Bantu teman BO di sebuah grup facebook khusus dewasa. Selanjutnya, setelah ada peminat yang menghubungi melalui inbox facebook tersangka, lalu tersangka menentukan lokasi transaksi seksual yaitu di salah satu hotel di Jl. Jemursari

“Sekitar pukul 00.00 WIB tersangka mengantarkan korban yang membawa serta anak perempuannya yang masih berusia 2,5 tahun ke salah satu hotel di Jemursari. Jadi dia ke hotel tersebut membawa serta anaknya,” katanya, Rabu (3/1/2018).

Tarif transaksi seksual pada saat itu adalah Rp200 ribu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari bisnis terlarang ini.

Ruth mengatakan, alasan korban membawa anak saat melayani pelanggannya ini karena tidak ada yang dititipi di rumah. Sementara, suami korban sudah lama pergi meninggalkannya.

“Pengakuan korban, karena sat malam itu, tidak ada teman yang bisa dititipi anaknya,” katanya. (bid)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs