Jumat, 22 November 2024

Seorang Bapak di Surabaya Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
IAA (47) diringkus lantaran menyetubuhi anak kandungnya. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Seorang bapak berinisial IAA (47) warga Surabaya diringkus oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya, lantaran tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri RM (14). Aksi bejatnya itu telah dilakukan sejak korban masih berusia 10 tahun.

AKP Ruth Yeni Kanit PPA Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka melancarkan aksinya saat sang istri sedang tidak ada di rumah. Istri tersangka berinisial SR, bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Dia kerap melakukan tindakan asusila itu saat korban pulang dari sekolah. Dia juga mengancam anaknya, agar tidak mengadukan perbuatannya kepada sang istri.

“Perbuatan itu telah dilakukan selama 4 tahun dan pelaku adalah ayah kandung korban. Dia melakukannya saat rumahnya sepi. Korban yang sedang menonton televisi, tiba-tiba didatangi oleh tersangka,” kata Ruth, Selasa (11/12/2018).

Perbuatan tersangka ini terbongkar, kata dia, saat korban mengeluh kesakitan kepada ibunya. Korban mengalami luka di bagian kemaluannya. Saat itulah, korban menceritakan perbuatan bapaknya.

Tidak terima atas perbuatan suaminya, lantas SR langsung melaporkannya ke Polrestabes Surabaya.

“Pelaku berhasil kami amankan, dengan barang buktinya. Saat ini, kami juga sedang melakukan pendampingan untuk korban yang masih trauma atas kejadian itu,” kata dia.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ang/dim/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs