Bukan rahasia kalau kasus korupsi proyek KTP Elektronik mengganggu penerapan program nasional yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri.
Selain menyebabkan banyak masyarakat belum punya KTP Elektronik, korupsi yang melibatkan pihak eksekutif, legislatif dan swasta itu juga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Menanggapi persoalan itu, Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK LPT), siang hari ini mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk berdiskusi dengan Penasihat KPK dan memberikan sejumlah masukan.
“Chip dalam KTP Elektronik memiliki kapasitas rendah dan operating system yang tidak kompatibel untuk mendukung berbagai program pemerintah seperti pajak, program sosial, kesehatan, pendataan pemilih untuk Pemilu dan sebagainya,” kata Suwidi Tono Ketua GAK Bidang Hubungan Antarlembaga, Jumat (9/3/2018), di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Maka dari itu, GAK LPT meminta pemerintah dengan supervisi KPK, merancang ulang sistem KTP Elektronik supaya lebih bermanfaat dan mendukung program pemerintah di sektor perpajakan, alokasi anggaran dan subsidi tepat sasaran, keperluan berbasis data kependudukan yang sahih, aman, dan dapat diandalkan.
“Jadikan momentum pengusutan megakorupsi KTP Elektronik sebagai koreksi mendasar dan menyeluruh pembangunan sistem kependudukan yang andal, aman dan mempunyai nilai guna tinggi,” imbuhnya.
Seperti diketahui, sampai sekarang KPK sudah memroses hukum delapan orang yang diduga terlibat langsung dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, hingga merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
Selain Irvanto dan Mad0e Oka Masagung, sebelumnya, ada Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus yang sudah menjalani persidangan dan mendapat vonis pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kemudian Markus Nari politisi yang sampai sekarang masih dalam proses penyidikan KPK, dan Anang Sugiana Sudiharjo yang baru akan mulai disidang di Pengadilan Tipikor.
Sedangkan Setya Novanto yang didakwa berperan mengatur penganggaran dan pengadaan, masih menjalani proses pemeriksaan perkara di persidangan. (rid/dwi/rst)