Sabtu, 23 November 2024

Sejumlah Stan Pasar Keputran Selatan Dibongkar, Pedagang Protes karena Tidak Diberitahu

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Pembongkaran stan paling utara Pasar Keputran Selatan, Rabu (5/9/2018). Pedagang protes karena tidak diberitahu soal pembongkaran ini. Foto: Denza suarasurabaya.net

Sejumlah stan di bagian paling timur Pasar Keputran Selatan yang berdekatan dengan sungai, dibongkar oleh petugas gabungan Pemkot Surabaya, Rabu (5/9/2018).

Sejumlah petugas gabungan dari Satpol-PP Kota Surabaya serta Dinas PU Bina Marga dan Pematusan melakukan pembongkaran ini sejak pukul 8.00 WIB.

Sejumlah pedagang memprotes pembongkaran ini karena pembongkaran stan itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada mereka.

Para pedagang menyatakan, selama ini sosialisasi dan pemberitahuan dari Perusahaan Daerah Pasar Surya hanya soal larangan usaha penyembelihan unggas, sabut ayam dan ayam hidup.

Mujib Perwakilan Pedagang menunjukkan tiga lembar surat pemberitahuan dari PD Pasar Surya dan Satpol PP Surabaya tentang sosialisasi larangan itu.

Isi surat pemberitahuan PD Pasar Surya memang cuma memberitahukan larangan usaha potong unggas, ayam hidup, dan sabut ayam. Namun tidak disebutkan adanya rencana pembongkaran.


Mujib salah seorang perwakilan pedagang menunjukkan beberapa surat pemberitahuan yang tidak memuat rencana pembongkaran. Foto: Denza suarasurabaya.net

Hanya ada satu surat PD Pasar Surya yang menyatakan permintaan relokasi dan pengosongan.

Itupun ditujukan kepada seorang pedagang bernama Haji Abdul Muin dengan batas waktu 15 September mendatang.

Sementara itu, surat pemberitahuan dari Satpol-PP Surabaya yang baru diterima para pedagang, Selasa (4/9/2018), juga berbunyi kurang lebih sama, yakni tidak ada pemberitahuan tentang pembongkaran stan.

Mujib mengatakan, pedagang sepakat bertahan di Pasar Keputran Selatan meskipun sudah ada rencana relokasi pedagang di Pasar Panjang Jiwo.

Berkaitan dengan pembongkaran stan ini, Armadayati Kepala Pasar Keputran Selatan, mengaku tidak tahu ada rencana pembongkaran stan.

“PD Pasar Surya hanya melakukan sosialisasi soal larangan pemotongan unggas saja. Eksekusi pembongkaran adalah wewenang Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.

Sebelum pembongkaran stan, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya bersama sejumlah pejabat seperti Eri Cahyadi Kepala Bappeko Surabaya, meninjau lokasi stan yang dibongkar.

Irfan Widyanto Kepala Satpol-PP Surabaya yang datang ke lokasi setelah pembongkaran, menolak memberikan keterangan kepada wartawan.

Menurutnya, yang berwenang menjelaskan hal ini adalah M Taswin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya.

Sayangnya, M Taswin juga mengaku sedang rapat dan belum bisa memberikan penjelasan.(den/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs